Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan

industry technology station tower
industry technology station tower
Photo by paul on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan ketenagalistrikan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kewenangan pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah:

Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan

Pemerintah pusat mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional.
  2. Penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
  3. Penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan.
  4. Penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.
  5. Penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
  6. Penetapan wilayah usaha.
  7. Penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara.
  8. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:
    1. Wilayah usahanya lintas provinsi;
    2. Dilakukan oleh badan usaha milik negara;
    3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  9. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
  10. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  11. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  12. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  13. Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.
  14. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  15. Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
  16. Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan.
  17. Pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan.
  18. Penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan

Pemerintah daerah provinsi mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan.
  2. Penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi.
  3. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota.
  4. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota.
  5. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  6. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  7. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  8. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  9. Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  10. Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi.
  11. Penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan

Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan.
  2. Penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/kota.
  3. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota.
  4. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten/kota.
  5. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
  6. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  7. Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
  8. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  9. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  10. Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  11. Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Kewenangan-kewenangan pemerintah sebagaimana tersebut di atas disadur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaglistrikan, untuk itu secara keseluruhan pemerintah dapat melakukan evaluasi mengenai penerapannya. -RenTo250720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading