Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Yang Menuai Kritik

Hukum Positif Indonesia-

Judul tulisan ini sengaja dipilih karena menarik bagi penulis sehubungan dengan demontrasi oleh sekelompok masyarakat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis, 16 Juli 2020 yang menyampaikan aspirasinya agar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (demikian tertulis pada draftnya) tidak dilanjutkan dengan alasan yang dikemukan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan menciptakan penjajahan rakyat Indonesia (baca: https://www.gelora.co/2020/07/bertemu-pimpinan-dpr-massa-gebrak-kecewa.html).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Beberapa hal pokok disampaikan dalam tulisan ini mengenai isi rancangan undang-undang tersebut berdasarkan draft yang ada dengan judul BAB II Maksud dan Tujuan.

Maksud dan Tujuan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Rancangan undang-undang cipta kerja diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK-M) serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strtegis nasional (Pasal 3 draft RUU Cipta Kerja).

Kebijakan Strategis Cipta Kerja

Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka salah satu kebijakan strategis cipta kerja memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan dengan (Pasal 4 ayat (2) RUU Cipta Kerja):

  1. Peningkatan ekosistem, investasi dan kegiatan berusaha.
  2. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  3. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian.
  4. Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Peningkatan Ekosistem, Investasi dan Kegiatan Berusaha

Peningkatan ekosistem, investasi dan kegiatan berusaha memuat pengaturan mengenai:

  1. Penyederhanaan perizinan berusaha.
  2. Persyaratan investasi.
  3. Kemudahan berusaha.
  4. Riset dan inovasi.
  5. Pengadaan lahan.
  6. Kawasan ekonomi.

Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat pengaturan mengenai:

  1. Perlindungan pekerja untuk bekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu.
  2. Perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya.
  3. Perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum.
  4. Perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
  5. Kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang dan jasa.

Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M

Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M memuat pengaturan mengenai:

  1. Kriteria UMK-M.
  2. Basis data tunggal UMK-M.
  3. Pengelolaan terpadu UMK-M.
  4. Kemudahan perizinan berusaha UMK-M.
  5. Kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M.
  6. Kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.

Peningkatan Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional memuat pengaturan mengenai:

  1. Pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi.
  2. Penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana tersebut di atas maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengawasan, pembinaan dan pengenaan sanksi.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan setelah dibaca lebih lanjut draft RUU Cipta Kerja, memang dilakukan beberapa perubahan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang berkenaan dengan kebijakan strategis cipta kerja.

Perlu diketahui bahwa untuk membuat dan merumuskan rancangan undang-undang dalam rangka penetapan dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur mengenai asas pembentukan undang-undang itu sendiri, dan juga diatur mengenai asas materi muatan atau isi dari undang-undang dimaksud, sehingga dalam pembahasannya dapat mengurangi hal-hal yang tendensius terhadap kepentingan kelompok atau golongangan tertentu. Apalagi mengingat jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan fraksinya yang bermacam-macam, jadi masih terlalu dini untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan berbagai macam alasan yang tidak didasari dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kajian ilmiah tentang sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian setelah dibaca draft RUU Cipta Kerja secara keseluruhan, penulis menyimpulkan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya yang kemudian dimuat dalam draft RUU Cipta Kerja adalah untuk kebaikan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. -RenTo170720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: