Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14, serta penghapusan angka 4.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f, serta penambahan satu huruf.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan penambahan satu huruf.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
  7. Perubahan ketentuan Pasal 16.
  8. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 17.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 19.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), serta penghapusan ayat (3).
  12. Perubahan ketentuan Pasal 22.
  13. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 32.
  14. Perubahan judul BAB V BAgian Kedua menjadi “Notaris Pengganti dan PEjabat Sementara Notaris”.
  15. Perubahan ketentuan Pasal 33.
  16. Penghapusan ketentuan Pasal 34.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 35 ayat (1).
  18. Perubahan ketentuan Pasal 37.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 38 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
  20. Perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
  21. Perubahan ketentuan Pasal 40 ayat (2).
  22. Perubahan ketentuan Pasal 41.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat(3), ayat (4), dan ayat (5), serta penambahan satu ayat.
  24. Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4), serta penambahan satu ayat.
  25. Perubahan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
  26. Perubahan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta penambahan satu ayat.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan penambahan satu ayat.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 54.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 60 ayat (1).
  31. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 63.
  32. Perubahan ketentuan Pasal 65.
  33. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66.
  34. Perubahan Judul BAB VIII menjadi “Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”.
  35. Perubahan ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan penambahan dua ayat.
  36. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.
  37. Perubahan ketentuan Pasal 67 ayat (3) dan ayat (6).
  38. Perubahan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat di antara  ayat (2) dan ayat (3).
  39. Perubahan ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e.
  40. Perubahan ketentuan Pasal 81.
  41. Perubahan ketentuan Pasal 82 ayat (2), dan penambahan tiga ayat.
  42. Penghapusan ketentuan BAB IX.
  43. Perubahan ketentuan Pasal 88.
  44. Penyisipan dua Pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading