Mengenal Jabatan Notaris Sebagai Sebuah Profesi

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah Indonesia untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya dalam hal alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Notaris ditunjuk sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Berdasarkan kebutuhannya, masih terdapat istilah lainnya bagi notaris selain pengertian sebagaimana tersebut di atas, yaitu:

  1. Pejabat sementara notaris; adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan dari notaris yang meninggal dunia.
  2. Notaris pengganti; adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris yang menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Kewenangan Notaris

Kewenangan notaris diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu:

  1. membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
  2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta.
  3. Menyimpan akta.
  4. Memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.

Kewenangan sebagaimana tersebut diatas menjadi kewenangan notaris sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kewenangan Notaris Lainnya

Di samping kewenangan sebagaimana tersebut di atas, masih terdapat kewenangan notaris lainnya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu:

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  2. Membuktikan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  3. Membuat kopi dari surat asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian, sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  7. Membuat akta risalah lelang.

Masih terdapat kewenangan notaris lainnya selain yang telah disebutkan di atas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi secara elektronik (cyber notary), membuat akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.

Kewajiban Notaris

Kewajiban notaris diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu:

  1. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
  2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris.
  3. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta.
  4. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
  5. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang jabatan notaris, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  6. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  7. Menjilid akta yang dibuatnya dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih lebih dari lima puluh akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
  8. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
  9. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.
  10. Mengirimkan daftar akta atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
  11. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
  12. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarnya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
  13. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
  14. Menerima magang calon notaris.

Salah satu kewajiban notaris yaitu menyimpan minuta kata menjadi tidak berlaku, dalam hal notaris mengeluarkan akta in originali.

Kewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuata hukum, serta merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta, berlaku juga terhadap calon notaris yang sedang melakukan kegiatan magang pada kantor notaris, sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Larangan Bagi Notaris

Larangan bagi notaris diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu:

  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  3. Merangkap sebagai pegawai negri.
  4. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
  5. Merangkap jabatan sebagai advokat.
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
  7. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang kelas II di luar tempat kedudukan notaris.
  8. Menjadi notaris pengganti.
  9. Melakukan pekerjaan laian yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas oleh notaris dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pemberhentian sementara.
  3. Pemberhentian dengan hormat.
  4. Pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemberian sanksi terhadap notaris sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh menteri melalui majelis pengawas sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo110720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading