Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR) Oleh Perusahaan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan istilah yang digunakan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam hal yang biasa disebut dengan corporate social responsibility (CSR).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR)

Tanggung jawab sosial dan lingkungan mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR)

Kewajiban Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan antara lain diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab sosial yang dimaksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
  4. Pasal 11 ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.
  5. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menyebutkan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap enam bulan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  7. Pasal 65 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan panas bumi masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.
  8. Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan.
  9. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan bahwa dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk pengembangan masyarakat.
  10. Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

Berdasarkan dasar hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban bagi setiap perseroan terbatas yang kegiatan bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya melalui pengembangan dan pemberdayaan, demikian juga halnya dengan sosial kemasyarkatan internal perusahaan.

Mekanisme Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR) Pada Perusahaan

Mekanisme tanggung jawab sosial dan lingkungan pada internal berusahaan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, adalah sebagai berikut:

  • Dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan.
  • Mendapat persetujuan dewan komisari atau rapat umum pemegang saham.

Rencana Kerja Tahunan

Rencana kerja tahunan disusun dan memuat  rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosail dan lingkungan, dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran dan diperhitungakan sebagai biaya perseroan.

Laporan Tahunan

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungandimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada rapat umum pemegang saham.

Besaran Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR)

Besaran atau nilai atau nominal yang dianggarkan oleh perseroan tidak ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ini cenderung kepada tanggung jawab moral perseroan dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan terhadap sosial kemasyarakatan dan lingkungan sekitarnya.

Penggunaan Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR)

Penggunaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sepenuhnya dalam rangka pengembangan dan pembinaan masyarakat.

Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dapat dilakukan di dalam lingkungan perseroan maupun di luar lingkungan perseroan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan.

Perseroan dapat menggunakan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan pada sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan infrastruktur, dan sosial budaya kemasyarakatan. -RenTo090720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading