Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kesehatan Masyarakat

Hukum Positif Indonesia-

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, untuk itu pemerintah mewujudkan pelaksanaan hak asasi manusia di bidang kesehatan tersebut dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Kesehatan

Pengertian kesehatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas secara garis besar dapat disimpulkan bahwa keadaan sehat terdiri atas:

  1. Kesehatan fisik.
  2. Kesehatan mental.
  3. Kesehatan spiritual.
  4. Kesehatan sosial.

Sehingga diharapkan dengan keadaan sehat tersebut setiap orang hidup lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomis.

Tujuan Pembangunan Kesehatan

Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, maka setiap individu mempunyai hak dan kewajiban.

Hak dan Kewajiban Individu di Bidang Kesehatan

Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban di bidang kesehatan. Hak dan kewajiban individu di bidang kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hak Individu

Hak individu di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
  2. Mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  3. Mempunyai hak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
  4. Berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
  5. Berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
  6. Berhak untuk memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan pengeobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Kewajiban Individu

Kewajiban individu di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, yang meliputi kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
  2. Berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik secara fisik, biologi, maupun sosial.
  3. Berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
  4. Berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kesehatan Masyarakat

Pemerintah mempunyai tanggung jawab  dalam rangka menjamin terpenuhi hak dan terlaksananya kewajiban setiap individu dalam bidang kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tanggung jawab pemerintah dimkasud adalah dalam hal sebagai berikut:

  1. Merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. Ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi asyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  3. Ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  4. Ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkandan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  5. Memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
  6. Ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
  7. Pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah melakukannya berdasarkan asas perikemanusian, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. -RenTo060720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading