Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
  2. BAB II Impor dan Ekspor (Pasal 7 – Pasal 11)
  3. BAB III Tarip dan Nilai Pabean (Pasal 12 – Pasal 17)
  4. BAB IV Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (Pasal 18 – Pasal 23)
  5. BAB V Tidak Dipungut, Pembebasan, Keringanan, dan Pengembalian Bea Masuk (Pasal 24 – 27)
  6. BAB VI Pemberitahuan Pabean dan Tanggung Jawab Atas Bea Masuk (Pasal 28 – Pasal 35)
  7. BAB VII Pembayaran Bea Masuk, Penagihan Utang, dan Jaminan (Pasal 36 – Pasal 42)
  8. BAB VIII Tempat Penimbunan Sementara (Pasal 43 – Pasal Pasal 48)
  9. BAB IX Pembukuan (Pasal 49 – Pasal 52)
  10. BAB X Larangan Pembatasan Impor atau Ekspor serta Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (Pasal 53 – Pasal 64)
  11. BAB XI Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Pasal 65 – Pasal 73)
  12. BAB XII Wewenang Kepabeanan (Pasal 74 – Pasal 92)
  13. BAB XIII Keberatan, Banding, dan Lembaga Banding (Pasal 93 – Pasal 101)
  14. BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 102 – Pasal 111)
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 112 – Pasal 113)
  16. BAB XVI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 114 – Pasal 115)
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 116)
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 118)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading