Pelindungan dan Pengamanan pada Sektor Perdagangan di Indonesia

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Perlidungan dan pengamanan perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Siapa yang melakukan Pelindungan dan Pengamanan Pada Sektor Perdagangan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa yang menetapkan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Cara Melakukan Pelindungan dan Pengamanan pada Sektor Perdagangan

Pemerintah melakukan pelindungan dan pengamanan pada sektor perdagangan adalah melalui materi kebijakan.

Materi Kebijakan

Materi kebijakan yang berkenaan dengan pelindungan dan pengamanan perdagangan yang ditetapkan oleh menteri meliputi:

  1. Pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi terhadap ekspor barang nasional.
  2. Pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor di negara tersebut.
  3. Pembelaan terhadap ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain.
  4. Pengenaan tindakan antidumping atau tindakan imbalan untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak sehat.
  5. Pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk mengatasi lonjakan impor.
  6. Pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain.

Kewajiban Pemerintah dalam Pelindungan dan Pengamanan pada Sektor Perdagangan

Sehubungan dengan materi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, menimbulkan kewajiban juga bagi pemerintah melalui menteri terkait untuk:

  • Melakukan pembelaan.
  • Melakukan tindakan pengamanan perdagangan.
  • Mengambil tindakan antidumping.
  • Mengmabil tindakan imbalan.

Pembelaan

Pembelaan oleh pemerintah dilakukan dalam hal:

  1. Adanya ancaman dari kebijakan dan regulasi.
  2. Adanya tuduhan praktik perdagangan tidak sehat.
  3. Adanya tuduhan lonjakan impor dari negara mitra dagang atas ekspor barang nasional.

Dalam rangka mengambil langkah pembelaan terhadap hal-hal tersebut di atas, maka ada kewajiban bagi:

  1. Eksportir; eksportir yang berkepentingan berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.
  2. Kementerian/lembaga; kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.

Tindakan Pengamanan Perdagangan

Tindakan pengamanan perdagangan bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan produsen dalam negeri dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan yang diimpor.

Bentuk Tindakan Pengamanan Perdagangan

Tindakan pengamanan perdagangan yang dilakukan pemerintah berupa:

  1. Pengenaan bea masuk; pengenaan bea masuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh menteri perdagangan.
  2. Penetapan kuota; penetapan kuota merupakan tindakan pengamanan perdagangan yang penetepannya dilakukan oleh menteri perdagangan.

Tindakan Antidumping

Tindakan antidumping bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan pada industri dalam negeri yang terkait, yaitu dalam hal produk impor dengan harga lebih rendah daripada nilai normal.

Tindakan antidumping yang dilakukan oleh pemerintah adalah berupa pengenaan bea masuk antidumping yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh menteri perdagangan.

Tindakan Imbalan

Tindakan imbalan bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan pada industri dalam negeri, yaitu dalam hal produk impor menerima subsidi secara langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor.

Tindakan imbalan yang dilakukan oleh pemerintah adalah berupa pengenaan bea masuk imbalan yang besarannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh menteri perdagangan.

Mengenai pelindungan dan pengamanan perdagangan oleh pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. -RenTo300620-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading