Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Sistematika Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • A. Latar Belakang
  • B.  Maksud dan Tujuan
  • C. Ruang Lingkup
  • D. Dasar
  • E. Pengadaan Barang/Jasa
  • F. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading