
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB II Sumber Dana Penanggulangan Bencana (Pasal 4 – Pasal 9)
- BAB III Penggunaan Dana Penaggulangan Bencana (Pasal 10 – Pasal 23)
- BAB IV Pengelolaan Bantuan Bencana (Pasal 24 – Pasal 30)
- BAB V Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban (Pasal 31 – Pasal 36)
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 37)
Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43