
Hukum Positif Indonesia-
Penanggulangan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Bencana
Bencana mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun factor manusia sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis Bencana
Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas, maka bencana dapat dapat dibedakan menjadi:
- Bencana alam; adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angina topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam; adalah bencana yag diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial; adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakt, dan terror.
Tanggung Jawab dan Wewenang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
Tanggung Jawab
Dalam penyelnggaraan bencana pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
- Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
- Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
- Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
- Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai.
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencan dalam bentuk dana siap pakai.
- Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Wewenang
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pemerintah pusat juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan penanggulangan bencan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
- Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
- Penetapan status tingkatan bencana nasional dan daerah.
- Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain.
- Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
- Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
- Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.
Pemerintah pusat membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan peanggulangan bencana.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencan adalah sebagai berikut:
- Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan pelayanan minimum.
- Pelindungan masyarakat dari dampak bencana.
- Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
- Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Wewenang
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
- Pembuatan perencaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
- Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
- Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.
- Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasn sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.
- Penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawabnya membentuk Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BNPD).
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hak dan kewajiban masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana diatur dalam ketentuan Pasal 26 – Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Hak Masyarakat
Anggota masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai hak sebagai berikut:
- Mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompuk masyarakat rentan bencana.
- Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
- Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.
- Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
- Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Selain itu hak lainnya bagi masyarakat adalah mendapatkan bantuan pemenuhan kenutuhan dasar, dan memperoleh ganti kerugian apa bila bencana tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Kewajiban Masyarakat
Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap anggota masyarakat berkewajiban untuk:
- Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
- Memberikan informasi yang benar kepada public tentang penanggulangan bencana.
Penetapan Status Bencana
Dalam rangka penyelenggaraan penaggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus ditetapkan berdasarkan indikator sebagai berikut:
- Jumlah korban.
- Kerugian harta benda.
- Kerusakan prasarana dan sarana.
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
- Dampak ekonomi sosial yang ditimbulkan.
Indikator sebagaimana tersebut di atas juga juga disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana. -RenTo150620