Categories
Moneter dan Fiskal

Tabungan Perumahan Rakyat Sebagai Bentuk dan Tanggung Jawab Sosial Pemerintah

tapera, jaminan sosial

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sebagai bentuk perwujudan dari ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Tabungan Perumahan Rakyat

Tabungan perumahan rakyat mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Asas Tabungan Perumahan Rakyat

Adapun pelaksanaan tabungan perumahan rakyat didasarkan pada asas:

  1. Kegotongroyongan; bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka Panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
  2. Kemanfaatan; pengelolaan tabungan perumahan rakyat harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta untuk pembiayaan perumahan.
  3. Nirlaba; pengelolaan tabungan perumahan rakyat tidak untuk mencari keuntungan, tetapi mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana tabungan perumahan rakyat untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
  4. Kehati-hatian; pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
  5. Keterjangkauan dan kemudahan; pengelolaan tabungan perumahan rakyat harus dapat dijangkau dan mudah diakses oleh peserta.
  6. Kemandirian; hasil pemanfaatan tabungan perumahan rakyat dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni.
  7. Keadilan; hasil pengelolaan tabungan perumahan rakyat harus dapat dinikmati secara proporsional oleh peserta.
  8. Keberlanjutan; kegiatan tabungan perumahan rakyat berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan tabungan perumahan rakyat.
  9. Akuntabilitas; penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Keterbukaan; akses informasi penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat diberikan secara lengkap, benar, dan jelas bagi peserta.
  11. Portabilitas; tabungan perumahan rakyat dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun pesserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Dana amanat; dana yang terkumpul dari simpanan peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan kepada Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi peserta.

Tujuan Tabungan Perumahan Rakyat

Tujuan tabungan perumahan rakyat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Peserta tabungan perumahan rakyat adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Peserta tabungan perumahan rakyat terdiri dari:

  1. Pekerja; adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pekerja mandiri; adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Ketentuan Kepesertaan

Ketentuan kepesertaan tabungan perumahan rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
  2. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
  3. Baik pekerja maupun pekerja mandiri paling rendah berusia dua puluh tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Berakhirnya Kepesertaan

Berakhirnya kepesertaan tabungan perumhan perumahan rakyat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Telah pensiun bagi pekerja.
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  3. Peserta meninggal dunia.
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dengan berakhirnya kepesertaan tabungan perumahan rakyat, maka peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, yangmana untuk hasil pemupukan diperoleh setelah dilakukannya pembagian secara prorata.

Pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Pemanfaatan tabungan perumahan rakyat diatur dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu; untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, kecuali bagi peserta warga negara asing. Pembiayaan perumahan dimaksud adalah pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah yang besarannya ditentukan.

Pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat dilaksanakan oleh bank atau perusahaan pembiayaan.

Dalam pelaksanaan tabungan perumahan perumahan rakyat dibentuk organisasi Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai penanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan pengelolaan tabungan perumahan rakyat. -RenTo060620-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.