Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Hukum Positif Indonesia-

Persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau isteri calon presiden dan suami atau isteri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak dan orang pribadi.
  13. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  14. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  16. Berusia paling rendah empat puluh tahun.
  17. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  18. Bukan bekas anggota oragnisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
  19. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Disamping syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas, masih terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk dapat dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.

Syarat lainnya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah; bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. -RenTo030620-

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 ditetap bahwa persyaratan sebagaimana tercantum dalam angka 16 di atas diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;

Dengan demikian persyaratan “berusia paling rendah empat puluh tahun” dikecualikan selama yang bersangkutan pernah/sedang meduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. (edited 091123)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading