Transkrips Surat Terbuka Rusalan Buton dan Akibat Hukumnya

Hukum Positif Indonesia-

Sepekan belakangan ini rakyat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden republik Indonesia, ada kelompok yang pro dan kontra.

Untuk itu penulis menyajikan transkrip surat terbuka Ruslan Buton dan ketentuan pasal yang dilanggar oleh Rusaln Buton sebagai konsekuensi hukumnya berdasarkan siaran pers Divisi Humas Porli.

Artikel ini bertujuan tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menambah wawasan para pembaca, agar tidak mudah terprovokasi oleh situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

Ruslan Buton

Kepada yang terhormat saudara Insinyur Haji Joko Widodo

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarraktuh

Saya Ruslan Buton mewakili suara seluruh warga negara kesatuan republik Indonesia, yang sangat prihatin dengan kondisi bangsa saat ini, ditengah pandemi COVID-19 saya melihat tata kelola berbangsa dan bernegara yang begitu sulit dicerna akal sehat untuk dipahami oleh siapapun.

Kebijakan-kebijakan Saudara selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah ancaman lepasnya kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia yang sangat kami cintai ini, suka atau tidak suka di era kepemimpinan Saudara lah semua menjadi kacau balau alias amburadul dalam segala hal, entah karena ketidakmampuan Saudara atau bisikan kelompok yang memilki kepentingan yang tidak Saudara pahami atau mungkin karena Saudara telah tersandera oleh kepentingan para elit politik.

Di sini saya tidak akan memaparkan kebijakan-kebijakan Saudara yang lebih banyak merugikan rakyat, bangsa, dan negara, sebagai bentuk etika berkomunikasi saya terhadap Saudara yang kebetulan menjabat sebagai presiden republik Indonesia.

Saudara Joko Widodo yang saya hormati

Semua sistem yang berlaku di negeri ini bagaikan benang kusut yang sangat sulit untuk dirajut kembali, oleh karenanya dengan bahasa yang sangat sederhana ini saya memohon dengan hormat agar Saudara dengan tulus dan ikhlas secara sadar untuk mengundurkan diri dari jabatan saudara sebagai presiden republik Indonesia.

Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bangsa, untuk menyelamatkan negara kesatuan republik Indonesia, sebelum kedaulatan negara benar-benar runtuh dan dikuasai asing, terutama Cina komunis.

Saya tahu ini adalah pilihan sulit, namun merupakan pilihan terbaik. Saudara seorang negarawan yang pastinya ingin membangun negeri ini, namun harus jujur saya katakan bahwa Saudara belum memiliki banyak kemampuan untuk membangun bangsa yang besar ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sehingga terjadilah kebijakan-kebijakan yang menjadi blunder politik yang sangat merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

Saudara Joko Widodo,

Sekali lagi saya sampaikan bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia hanya ada satu, Saudara harus bersikap ksatria dan legowo untuk mundur dari tahta kepresidenan. Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa, dari berbagai suku, agama, dan ras yang akan menjelma bagaikan sunami dahsyat yang akan meluluh lantakan para pengkhianat bangsa, akan bermunculan harimau-harimau, singa-singa, dan srigala-srigala lapar untuk memburu dan memangsa para pengkhianat bangsa.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang mengatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Saudara Joko Widodo,

Lengsernya Jenderal Besar Soeharto bisa menjadi sebuah acuan atau referansi untuk Saudara lakukan, sebagai seorang negarawan beliau dengan legowo menyatakan mundur dari tahta kepresidenan demi menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa, dan saya berharap Saudara juga bersikap demikian, sehingga saudara bisa menghindari potensi pertumpahan darah antar sesama anak bangsa.

Ketika pertiwi memanggil, maka kami akan menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan negara kesatuan republik Indonesia.

Kendari, 18 Mei 2020

Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara

Divisi Humas Polri

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, melalui siaran pers Divisi Humas Polri pada hari Juma’at tanggal 29 Mei 2020 menyampaikan hal-hal berkenaan dengan Ruslan Buton sebagai berikut:

  • Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 271 tanggal 22 Mei 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ruslan Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 di wilayah Kecamatan wabula, kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra, serta dibantu Polres Buton.
  • Barang bukti sebuah handphone milik tersangka dan Kartu Tanda Penduduk.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa rekaman yang beredar di media sosial adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dengan menggunakan handphone milik tersangka yang didistribusikan ke dalam group WA Serdadu Eks Trimatra.
  • Tersangka Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berikut ini disampaikan bunyi pasal sebagaimana yang tersebut di atas:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14.

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentag Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 207

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Semua data dan fakta yang tersaji dalam artikel ini bersumber dari youtube dan twiter dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo310520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading