Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Selaku Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur dalam ketentuan Pasal 16 – Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibedakan menjadi:

  • Bendahara penerimaan
  • Bendahara pengeluaran

Bendahara Penerimaan

Bendahara penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

Bendahara penerimaan ditetapkan oleh kepala daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada satuan satuan kerja perangkat daerah atas usul pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.

Tugas dan Wewenang Bendahara Penerimaan

Tugas dan wewenang bendahara penerimaan adalah:

  1. menerima, menyimpan, menyetor ke rekening kas umum daerah.
  2. Menatauahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran yang melimpahkan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, maka kepala daerah dapat menetapakn bendahara penerimaan pembantu, yang tugas dan wewenangnya sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan yang ditetapkan kepala daerah.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu bendahara penerimaan yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala satuan kerja perangkat daerah,

Bendahara Pengeluaran

Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk  menerima, menyimpan, mebayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

Bendahara pengeluaran ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usul dari pejabat pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja perangkat daerah.

Bendahara pengeluaran dibedakan menjadi:

  • Bendahara pengeluaran.
  • Bendahara pengeluaran pembantu.

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

Bendahara pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mangajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
  2. Menerima dan menyimpan uang persediaan, ganti uang, dan tambah uang.
  3. Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan, ganti uang, dan tambah uang yang dikelolanya.
  4. Menolak perintah bayar dari pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara umum daerah secara periodic.
  7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengguna anggaran dalam hal ini kepala satuan kerja perangkat daerah yang melimpahkan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran menunjuk bendahara pengeluaran pembantu, yang kemudian melalui usulan pejabat pengolala keuangan daerah dilakukan penetapan oleh kepala daerah.

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Pembantu

  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
  2. Menerima dan menyimpan pelimpahan uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
  3. Menerimah dan menyimpan tambah uang dari bendahara umum daerah.
  4. Melaksanakan pembayaran atas pelimpahan uang persediaan dan tambah uang yang dikelolanya.
  5. Menolak perintah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
  7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada kuasa pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran secara periodik.

Kepala satuan kerja perangkat daerah atas usul bendahara pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu bendahara pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja daerah, yang tugas dan wewenang lingkup tugasnya ditetapkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.

Larangan bagi Bendahara

Bendahara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilarang untuk:

  1. Melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
  2. Bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan penjualan jasa.
  3. Menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangannya lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung

Larangan bendahara sebagaimana tersebut di atas berlaku bagi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. -RenTo280520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading