Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dalam pengelolaan keuangan daerah baik pengguna anggaran ataupun kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan menetapkan pejabat pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Dasar Pertimbangan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. Kompetensi jabatan.
  2. Besaran anggaran kegiatan.
  3. Beban kerja.
  4. Lokasi.
  5. Rentang kendali.
  6. Pertimbangan objektif lainnya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, kepala daerah menetapkan kriteria pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Tugas dan Wewenang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Pejabat pelaksana teknis kegiatan mempunyai tugas untuk membantu tugas dan wewenang pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, dan bertanggung jawab kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Pejabat pelaksana teknis kegiatan merupakan pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun begitu jika tidak terdapat pegawai apatur sipil negara yang menduduki jabatan struktural, maka pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan yang kriterinya ditetapkan oleh kepala daerah. -RenTo190520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading