Pengguna Anggaran Sebagai Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Pengguna anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala satuan kerja perangkat daerah merupakan pengguna anggaran.

Tugas dan Wewenang Pengguna Anggaran

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran mempunyai tugas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
  2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  3. Melakukan tindakan yag mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
  4. Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
  5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
  6. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
  7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
  8. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
  9. Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
  11. Mengawasi pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
  12. Menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) satuan kerja perangkat daerah.
  13. Menetapkan pejabat lainnya dalam satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
  14. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. -RenTo190520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading