
Hukum Positif Indonesia-
Kuasa pengguna anggaran dalam mengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit satuan kerja perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran, berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali, untuk kemudian ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala satuan kerja perangkat daerah.
Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran
Pelimpahan kewenangan pengguna anggaran yang diberikan kepada kuasa pengguna anggaran adalah dalam hal:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
- Melaksanakan anggaran unit satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran,
- Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
- Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan tugas kuasa pengguna anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab kepada pengguna anggaran. -RenTo190520-