Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Pejabat pengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal  7 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
  2. Menyusun rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam peraturan daerah.
  4. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
  5. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelasanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran  satuan kerja perangkat daerah.
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah.
  5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  6. Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
  7. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.
  8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
  9. Menyajikan informasi keuangan daerah.
  10. Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

Selain fungsi sebagaimana tersebut di atas, pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah juga mempunyai tugas untuk mengusulkan pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) kepada kepala daerah selaku kuasa bendahara umum daerah, yang kemudian ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Kuasa bendahara umum daerah dapat ditetapkan lebih dari satu orang dengan mempertimbangakan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.

Kuasa Bendahara Umum Daerah

Kuasa bendahara umum daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara umum daerah.

Tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah

Tugas kuasa bendahara umum daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan anggaran kas.
  2. Menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
  3. Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  4. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
  5. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  6. Menyimpan uang daerah.
  7. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi.
  8. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  9. Melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah.
  10. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
  11. Melakukan penagihan piutang daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya kuasa bendahara umum daerah bertanggung jawab kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. -RenTo180520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading