Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disamapiakn mengenai:

Siapa Koordinator Keuangan Daerah?

Koordinator keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekretaris daerah merupakan koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tugas Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

Koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
  2. Koordinasi di bidang penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  4. Memberikan persetujuan pengesahaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Koordinator pengelola keuangan daerah dalam hal ini adalah sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. -RenTo180520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading