
Hukum Positif Indonesia-
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah atau biasa sebut dengan FORKOPIMDA sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Mengenai FORKOPIMDA di atur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
FORKOPIMDA dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah. FORKOPIMDA berdasarkan daerah atau wilayah kerjanya dibedakan menjadi:
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi
FORKOPIMDA provinsi mempunyai struktur keorganisasian sebagai berikut:
- Gubernur; sebagai ketua.
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; sebagai anggota.
- Pimpinan Kepolisian Daerah Provinsi; sebagai anggota.
- Pimpinan Kejaksaan Tinggi; sebagai anggota.
- Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah; sebagai anggota.
Tugas FORKOPIMDA Provinsi
Tugas Forkopimda Provinsi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi adalah melaksanakan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yaitu:
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
- Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
- Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Kegiatan FORKOPIMDA Provinsi
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di atas, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah adalah sebagai berikut:
- Koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi.
- Koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi.
- Koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi.
- Deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi.
- Kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten/Kota
FORKOPIMDA kabupaten/kota mempunyai struktur keorganisasian sebagai berikut:
- Bupati/walikota; sebagai ketua.
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; sebagai anggota.
- Pimpinan Kepolisian Daerah Kabupaten/Kota; sebagai anggota.
- Pimpinan Kejaksaan Negeri; sebagai anggota.
- Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah yang wilayah kerjanya di kabupaten/kota; sebagai anggota.
Tugas FORKOPIMDA Kabupaten/Kota
Tugas Forkopimda Kabupaten/Kota dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota adalah melaksanakan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yaitu:
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
- Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
- Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Kegiatan FORKOPIMDA Kabupaten/Kota
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di atas, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah adalah sebagai berikut:
- Koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota.
- Koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota.
- Koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten/kota.
- Deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota.
- Kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (FORKOPIMCAM)
Forum koorinasi pimpinan daerah di kecamatan mempunyai struktur keorganisasian sebagai berikut:
- Camat; sebagai ketua.
- Pimpinan Kepolisian di daerah yang wilayah kerjanya kecamatan; sebagai anggota.
- Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah yang wilayah kerjanya di kecamatan; sebagai anggota.
Tugas FORKOPIMCAM
Tugas Forkopim Kecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kecamatan adalah melaksanakan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yaitu:
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
- Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
- Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Kegiatan FORKOPIMCAM
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di atas, Forkopimcam melaksanakan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah adalah sebagai berikut:
- Koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan.
- Koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan.
- Koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan.
- Deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi . ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan.
- Kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baik itu FORKOPIMDA provinsi, FORKOPIMDA kabupaten/kota, maupun forum koordinasi pimpinan di kecamatan dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas.
Pengertian dan Istilah
Perlu juga untuk diketahui beberapa pengertian secara umum dari istilah-istilah yang digunakan dalam pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mejelaskan maksud dari uraian tersebut di atas, antara lain:
- Instansi vertikal; adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
- Dekonsentrasi; adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Daerah otonom; adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut dasar hukum mengenai forum koordinasi pimpinan di daerah dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan diatur dalam peraturan pemerintah, demikian dinyatakan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. -RenTo120520-