Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 120.
  2. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 122 dan Pasal 123.
  3. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128

Keterangan: mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d