Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Perusahaan Swasta yang Berkedudukan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi berkenaan dengan penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang juga merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 42 – Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas mengenai tenaga kerja asing, dapat disimpulkan bahwa salah satu syarat menjadi tenaga kerja asing di Indonesia adalah memilki visa dengan maksud untuk bekerja.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Penggunaan tenaga kerja asing dilakukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja tertentu dan waktu tertentu, dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pemberi kerja tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja bagi tenaga kerja asing sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing meliputi:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organsasi internasional.
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
  4. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  6. Perusahaan jasa impresariat.
  7. Badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang.

Ketentuan bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Ketentuan bagi pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai berikut:

  1. Wajib mengutamakan peggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, kecuali belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, maka jabatan tersebut dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
  2. Untuk sektor tertentu dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja bagi tenaga kerja asing yang lain dalam jabatan yang sama, dengan jangka waktu pekerjaan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja tenaga kerja asing sesuai dengan kontrak kerja antara tenaga kerja asing dengan pemberi kerja tenaga kerja asing.
  3. Harus memiliki Rencana Penggungaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Menyampaikan data calon tenaga kerja asing kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi.

Pembayaran dan kompensasi tersebut dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh menteri. Pembayaran ini masuk ke kas negara dan merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang dilakukan setiap tahun sesuai dengan jangka waktu tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. -RenTo030520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading