Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah

Photo by NEOSiAM 2021 on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap:

  1. Alat angkut.
  2. Orang.
  3. Barang.
  4. Lingkungan.
  5. Respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk kekarantinaan kesehatan.

Tindakan Kekarantinaan Kesehatan

Tindakan dalam rangka penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah adalah berupa:

  1. Karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi.
  2. Pembatasan sosial berskala besar.
  3. Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan deratisasi terhadap alat angkut dan barang.
  4. Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap lingkungan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan Kekarantinaan Kesehatan Terhadap Alat Angkut

Tindakan kekarantinaan kesehatan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan dan dilaksanakan oleh pejabat kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan pihak terkait, sebagaimana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pintuk Masuk Wilayah

Kerantinaan kesehatan di pintu masuk diselenggarakan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, sedangkan kekarantinaan kesehatan di wilayah diselenggarakan ditempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular atau terpapar faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kekarantinaan kesehatan di wilayah di dasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan pengujian laboratorium. Kekarantinaan kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit. -RenTo280420-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: