Mengenal Program Pendidikan Tinggi

Hukum Positif Indonesia-

Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel mengenai jenis pendidikan tinggi yang menyebutkan bahwa jenis pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademis, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Jenis pendidikan tersebut masing-masing mempunyai program pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Program pendidikan tinggi berdasarkan jenis pendidikan tinggi dibedakan atas:

  1. Pendidikan akademik mempunyai program pendidikan tinggi sebagai berikut:
    1. Program sarjana.
    2. Program magister.
    3. Program doktor.
  2. Pendidikan vokasi mempunyai program pendidikan tinggi sebagai berikut:
    1. Program diploma.
    2. Magister terapan.
    3. Doktor terapan.
  3. Pendidikan profesi mempunyai program pendidikan tinggi sebagai berikut:
    • Program profesi.
    • Program spesialis.

Program Pendidikan Tinggi Akademik

Program pendidikan tinggi akademik diatur dalam ketentuan Pasal 18 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Program pendidikan tinggi yang merupakan pendidikan akademik terdiri atas:

  1. Program sarjana.
  2. Program magister.
  3. Program doktor.

Program Sarjana

Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat, sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.

Tujuan dari program sarjana yaitu menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan ilmuan yang berbudaya, mampu memasuki dan menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi professional.

Dalam rangka melaksanakan program sarjana, penyelenggara pendidikan tinggi wajib memilki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.

Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana.

Program Magister

Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Tujuan program magister yaitu mengembangkan mahasiswa menjadi intelektual, ilmuan yang berbudaya, mampu memasuki dan menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi professional.

Dalam rangka melaksanakan program magister, penyelenggara pendidikan tinggi wajib memilki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat.

Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister.

Program Doktor

Program doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampun menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Tujuan program doktor yaitu mengembangkan dan memantapkan mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filosof dan intelektual, ilmuan yang berbudaya dan menghasilkan serta mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.

Penyelenggara pendidikan tinggi dengan program doktor wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.

Program Pendidikan Tinggi Vokasi

Program pendidikan tinggi vokasi diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Program pendidikan tinggi vokasi terdiri atas:

  1. Program diploma.
  2. Magister terapan.
  3. Doktor terapan.

Program Diploma

Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Program diploma bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan keahliannya.

Program diploma tersebut terdiri atas:

  1. Diploma satu.
  2. Diploma dua.
  3. Diploma tiga.
  4. Diploma empat atau sarjana terapan.

Penyelenggara pendidikan tinggi program diploma wajib memilki dosen berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat, sedangkan untuk program diploma satu dan diploma dua dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau yang sederajat yang memiliki pengalaman.

Lulusan diploma berhak menggunakan gelar atau sarjana terapan.

Magister Terapan

Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Program magister terapan bertujuan untuk mengembangkan mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada profesinya.

Penyelenggara pendidikan tinggi dengan program magister terapan wajib memiliki  dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.

Doktor Terapan

Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, mencipta, dan memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Program doktor terapan bertujuan untuk mengembangkan dan memantapkan mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan ilmu pnegetahuan dan teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.

Penyelenggara pendidikan tinggi dengan program doktor terapan wajib memilki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.

Program Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi mempunyai dua program sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 – Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi., yaitu:

  1. Program profesi.
  2. Program spesialis.

Program Profesi

Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.

Program profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian pendidikan dan kementerian lainnya, lembaga pemerintah nonkementerian, dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Tujuan penyelenggaraan program profesi adalah menyiapkan professional. Penyelenggara program profesi wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi.

Program Spesialis

Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis.

Program spesialis dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian pendidikan, kementerian lainnya, lembaga pemerintah nonkementerian, dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Program spesialis bertujuan untuk meningkatkan kemampuan spesialisasi dalam cabang ilmu tertentu.

Program spesialis wajib memiliki dosen yang berkualifikasi minimum lulusan program spesialis atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun. Lulusan program spesialis berhak menggunakan gelar spesialis. -RenTo250520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: