Hubungan Kekarantinaan Kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar

light sea city landscape
light sea city landscape
Photo by Yuri Meesen on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Untuk mengetahui hubungan antara kekarantinaan kesehatan dengan pembatasan sosial berskala besar, terlebih dahulu disampaikan pengertian dari kedua hal tersebut.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Kekarantinaan Kesehatan

Pengertian Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas terdapat istilah kedaruratan kesehatan masyarakat yang juga mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pengertian lainnya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mempunyai pengertian yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19)  sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Setelah mengetahui pengertian dari kedua variable yang menjadi judul artikel ini, maka penulis menguraikannya dengan ringkas secara yuridis normatif  terhadap variable-variabel tersebut.

Permasalahan

Bagaimana Hubungan Kekarantinaan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Pembahasan

Kekarantinaan Kesehatan

Dalam rangka penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa; dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.

Sebagaimana ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut di atas penyelenggaraan kekarantinaan kesehata di wilayah dapat dibedakan menjadi:

  1. Karantina rumah; adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  2. Karantina rumah sakit; adalah pembatasan sesorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit  dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kotaminasi.
  3. Karantina wilayah; adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  4. Pembatasan sosial berskala besar; adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkenaan dengan kekarantinaan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan sebagai berikut:

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
  2. Pemerintah pusat bertanggung jawab menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah secara terpadu.
  3. Dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan tersebut pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah.
  4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Merujukan pada pengertian pembatasan sosial berskala besar sebagaimana tersebut diatas, dan mencermati ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bahwa yang dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar adalah pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang dilakukan untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Dalam hal ini pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan persetujuan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sebagaimana dinayatakan dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan demikian Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagiamana yang diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tetap berpedoman dengan tata cara yang sudah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. -RenTo270420-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading