
Hukum Positif Indonesia-
Tidak hanya presiden yang mempunyai staf khusus, wakil presiden juga memiliki staf khusus untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tugas Staf Khusus Wakil Presiden
Staf khusus wakil presiden mempuyai tugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh wakil presiden dalam rangka memberikan supervise tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi secretariat wakil presiden.
Jumlah staf khusus wakil presiden paling banyak sepuluh orang, yang bertanggung jawab kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet.
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai staf khusus wakil presiden adalah koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah, yang tata kerjanya diatur oleh sekretaris kabinet.
Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden
Pengangkatan dan tugas pokok staf khusus wakil presiden ditetapkan dengan keputusan presiden. Staf khusus wakil presiden dapat berasal dari:
- Pegawai negeri.
- Bukan pegawai negeri.
Pegawai Negeri
Pegawai negeri sipil yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Ketentuan bagi Pegawai Negeri yang Diangkat Menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
Pegawai negeri yang diangkat menjadi staf khusus wakil presiden dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi staf khusus wakil presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri setelah tugasnya sebagai staf khusus wakil presiden selesai atau berhenti.
- Diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila dalam menjalankan tugas sebagai staf khusus wakil presiden memasuki batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lainnya Mengenai Staf Khusus Wakil Presiden
Ketentuan lainnya mengenai staf khusus wakil presiden diatur dalam ketentuan Pasal 41 – Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dan diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Ketentuan lainnya mengenai staf khusus presiden adalah sebagai berikut:
- Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus wakil presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
- Masa bakti staf khusus wakil presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan wakil presiden yang bersangkutan.
- Setelah berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
- Mendapatkan dukungan administrasi dari sekretariat kabinet.
- Masing-masing staf khusus presiden dibantu paling banyak dua orang asisten.
- Sekretaris pribadi wakil presiden merupakan salah satu dari asisten yang dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden, dan dapat dibantu paling banyak oleh lima orang pembantu asisten.
- Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
- Pembantu asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
- Asisten dan pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
- Asisten yang dijabat oleh orang yang bukan pegawai negeri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a, dan dalam hal diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun/pesangon.
- Asisten diangkat oleh sekretaris kabinet, yang masa tugasnya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas staf khusus wakil presiden.
- Pembantu asisten yang dijabat oleh orang yang bukan pegawai negeri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a, dan dalam hal diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun/pesangon.
- Pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet, yang masa tugasnya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas staf khusus wakil presiden.
- Asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari sekretariat kabinet atau kementerian sekretariat negara.
Mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pembiayaan pelaksanaan tugas asisten dan pembantu asisten diatur oleh sekretaris kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas staf khusus wakil presiden dibebankan pada anggaran belanja dan pendapat negara melalui anggaran belanja sekretariat kabinet. -RenTo210420-
You must log in to post a comment.