Categories
Aparatur

Staf Khusus Presiden

Hukum Positif Indonesia-

Staf khusus presiden diatur dalam ketentuan Pasal 17 – Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dan diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tugas Staf Khusus Presiden

Staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas predsiden. Tugas yang diberikan oleh presiden kepada staf khusus presiden merupakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan oragnisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Staf khusus presiden paling banyak berjumlah lima belas orang termasuk sekretaris pribadi presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet.

Dalam pelaksanaan tugasnya staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden, yang diangkat oleh oleh presiden dari salah satu staf khusus  presiden, dan masing-masing staf khusus bertanggung jawab kepada presiden.

Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai staf khusus presiden adalah koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah, yang tata kerjanya diatur oleh sekretaris kabinet.

Pengangkatan Staf Khusus Presiden

Pengangkatan dan tugas pokok staf khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden.

Staf khusus presiden dapat berasal dari:

  1. Pegawai negeri.
  2. Bukan pegawai negeri.

Pegawai Negeri

Pegawai negeri sipil yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Ketentuan bagi Pegawai Negeri yang Diangkat Menjadi Staf Khusus Presiden

Pegawai negeri yang diangkat menjadi staf khusus presiden dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi staf khusus presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
  2. Tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
  3. Dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri setelah tugasnya sebagai staf khusus presiden selesai atau berhenti.
  5. Diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila dalam menjalankan tugas sebagai staf khusus presiden memasuki batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Lainnya Mengenai Staf Khusus Presiden

Ketentuan lainnya mengenai staf khusus presiden diatur dalam ketentuan Pasal 24 – Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dan diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Ketentuan lainnya mengenai staf khusus presiden adalah sebagai berikut:

  1. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
  2. Masa bakti staf khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.
  3. Setelah berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
  4. Mendapatkan dukungan administrasi dari sekretariat kabinet.
  5. Sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, dan paling banyak dibantu oleh lima orang asisten yang dua diantaranya diperbantukan kepada ibu negara.
  6. Masing-masing staf khusus presiden dibantu paling banyak lima orang asisten.
  7. Masing-masing asisten dibantu paling banyak dua orang pembantu asisten.
  8. Pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari sekretariat kabinet atau kementerian sekretariat negara.
  9. Wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
  10. Wakil sekretaris pribadi presiden adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eleson I.b.
  11. Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
  12. Pembantu asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan structural eselon III.a.
  13. Wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten yang berasal bukan dari pegawai negeri, apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
  14. Wakil sekretaris pribadi presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  15. Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris pribadi presiden.
  16. Masa tugas wakil sekretaris presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas sekretaris pribadi presiden.
  17. Masa tugas asisten dan pembantu asisten paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas staf khusus presiden/sekretaris pribadi presiden.

Mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pembiayaan pelaksanaan tugas wakil sekretaris presiden, asisten dan pembantu asisten diatur oleh sekretaris kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas staf khusus presiden dibebankan pada anggaran belanja dan pendapat negara melalui anggaran belanja sekretariat kabinet. -RenTo190420-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.