
Hukum Positif Indonesia-
Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya selain dibantu oleh para Menteri, juga dibantu oleh utusan khusus presiden guna memperlancar tugas presiden, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tugas Utusan Khusus
Tugas utusan khusus presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang telah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas pokok utusan preseiden ditetapkan dengan keputusan presiden.
Terhadap pelaksanaan tugasnya, utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet dalam hal penyampaian laporan.
Pengangkatan Utusan Khusus
Pengangkatan utusan khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden. Utusan khusus presiden dapat berasal dari:
- Pegawai negeri.
- Bukan pegawai negeri.
Pegawai Negeri
Pegawai negeri sipil yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Ketentuan bagi Pegawai Negeri yang Diangkat Menjadi Utusan Khusus
Pegawai negeri yang diangkat menjadi utusan khusus presiden dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi utusan khusus presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri setelah tugasnya sebagai utusan khusus presiden selesai.
- Diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila dalam menjalankan tugas sebagai utusan khusus presiden memasuki batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lainnya Mengenai Utusan Khusus
Ketentuan lainnya mengenai utusan khusus presiden diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Ketentuan lainnya mengenai utusan khusus presiden adalah sebagai berikut:
- Setiap utusan khusus presiden dibantu oleh asisten (paling banyak dua orang), dan masing-masing asisten dibantu oleh pembantu asisten (paling banyak dua orang).
- Pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari secretariat kabinet atau kementerian sekretaris negara.
- Asisten dan pembantu asisten utusan khusus presiden dapat berasal dari dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
- Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatatan struktural eselon II.a.
- Pembantu asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
- Asisten yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
- Pembantu asisten yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
- Asisten dan pembantu asisten yang bukan berasal dari pegawai negeri setelah diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
- Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.
- Masa tugas asisten dan pembantu asisten paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas utusan khusus presiden.
Mengenai rincian tugas asisten dan pembantu asisten diatur oleh sekretaris kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segala hal yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas utusan khusus presiden dibebankan pada anggaran belanja dan pendapat negara melalui anggaran belanja sekretariat kabinet. -RenTo160420-
You must log in to post a comment.