Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diatur dalam ketentuan Pasal 304 – Pasal 307 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bagi pegawai negeri sipil yang telah diberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dengan tujuan sebagai bentuk perlindungan yang berkesinambungan penghasilan hari tua, yang merupakan hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian pegawai negeri sipil.

Sumber Pembiayaan Pensiun

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri sipil mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional, yang sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Kategori Penerima Jaminan Pensiun

Pegawai negeri sipil yang berhak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu:

  1. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
  2. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
  3. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
  4. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
  5. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun disebabkan keadaan jasmani dan/atau rohani yang oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.
  6. Pegawai negri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun disebabkan keadaan jasmani dan atau rohani yang bukan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan, apabila telah memilki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

Masa Persiapan Pensiun

Pegawai negeri sipil yang memasuki batas usia pensiun baik itu usia 58 (lima puluh delapan) tahun, 60 (enam puluh) tahun, dan 65 (enam puluh lima) tahun, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun, pegawai negeri yang bersangkutan dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan aparatur sipil negara, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 350 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Masa persiapan pensiun tersebut dapat diambil untuk paling lama dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum memasuki usia pensiun dengan ketentuan bahwa Pegawai negeri sipil yang mengambil masa persiapan pensiun mendapatkan uang persiapan pensiun setiap bulannya sebesar 1 (satu) kali penghasilan pegawai negeri sipil terakhir yang diterima. Dikarenakan alasan kepentingan  dians mendesak, permohonan masa pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan. Mengenai masa persiapan pensiun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. -RenTo040420-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading