Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

polisi, POLRI, hukuman

Hukum Positif Indonesia-

Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian dan Istilah

Terlebih dahulu diuraikan pengertian-pengertian berkenaan dengan judul artikel sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya yang dimaksud dengan disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengertian lainnya yang perlu diketahui yaitu:

  1. Pelanggaran peraturan disiplin; adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.
  2. Tindakan disiplin; adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindak fisik yang membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Hukuman disiplin; adalah hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.
  4. Sidang disiplin; adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Ankum; adalah atasan yang berwenang menghukum yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Kewajiban anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Larangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Sanksi.

Kewajiban Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kewajiban anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban yang terdiri atas:

  1. Kewajiban dalam rangka melaksanakan tugas.
  2. Kewajiban dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Kewajiban Dalam Rangka Melaksanakan Tugas

Kewajiban anggota Kepolisian Negara Republik dalam rangka melaksanakan tugas adalah sebagai berikut:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentigan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  5. Hormat menghormati antar pemeluk agama.
  6. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  7. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
  8. Melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara atau pemerintah.
  9. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.
  10. Berpakaian rapi dan pantas.

Kewajiban Dalam Rangka Memelihara Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat

Kewajiban anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  2. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
  3. Menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Repulik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  7. Bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  8. Membimbing bawahannya dalam malaksanakan tugas.
  9. Memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap bawahannya.
  10. Mendorong semangat bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja.
  11. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karir.
  12. Menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang.
  13. Menaati ketentuan jam kerja.
  14. Menggunakan dan memelihara barang milik dinas dengan sebaik-baiknya.
  15. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.

Larangan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 5 – Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai larangan.

Larangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdiri atas:

  1. Larangan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  2. Larangan dalam rangka melaksanakan tugas.

Larangan Dalam Rangka Memelihara Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat dilarang untuk:

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara. Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan politik praktis.
  3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
  5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
  6. Memilki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
  8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
  9. Menjadi perantara/makelar perkara.
  10. Menelantarkan keluarga.

Larangan Dalam Rangka Melaksanakan Tugas

Larangan bagi anggota Kepolisian Negara Repbulik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Membocorkan rahasia operasi kepolisian.
  2. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
  3. Menghindarkan tanggung jawab dinas.
  4. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
  5. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukan baginya.
  6. Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas.
  7. Menguasai rumah dinas lebih dari satu unit.
  8. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak.
  9. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
  10. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani.
  11. Manipulasi perkara.
  12. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan.
  13. Mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  14. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.
  15. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya.
  16. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  17. Menyalahgunakan wewenang.
  18. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
  19. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  20. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas.
  21. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah.
  22. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.
  23. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  24. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi atas Pelanggaran Disiplin

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran disiplin diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkenaan dengan kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut di atas akan dijatuhkan sanki berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindakan disiplin yang dijatuhkan dapat berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, namun tindak disiplin tersebut tidak menghapuskan kewenangan ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin, dan bentuk tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara komulatif.

Bentuk Hukuman Disiplin

Bentuk hukuman disiplin sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis.
  2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun.
  3. Penundaan kenaikan gaji berkala.
  4. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
  5. Mutasi yang bersifat demosi.
  6. Pembebasan dari jabatan.
  7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama dua puluh satu hari.

Hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama tujuh hari, dengan ketentuan adanya hal-hal yang memberatkan berupa:

  1. Negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat.
  2. Dalam operasi khusus kepolisian.
  3. Dalam kondisi siaga.

Bentuk hukum disiplin sebagaimana tersebut di atas dapat dijatuhkan secara alternatif atau komulatif.

Hal lainnya yang menjadi catatan berkenaan dengan penjatuhan hukum disiplin adalah mengenai gugurnya hukuman disiplin apabila pelanggar disiplin meninggal dunia atau sakit jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, dan apabila telah  dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. -RenTo220320-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading