Mengenal Pendidikan Tinggi di Indonesia

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pendidikan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, yang mempunyai pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu, “jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Indonesia”.

Pada artikel ini diuraikan secara singkat mengenai:

Asas Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan berasaskan:

  1. Kebenaran ilmiah; adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikas secara ilmiah.
  2. Penalaran; adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.
  3. Kejujuran; adalah pendidikan tinggi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya.
  4. Keadilan; adalah pendidikan tinggi menyediakan kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
  5. Manfaat; adalah pendidikan tinggi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
  6. Kebajikan; adalah pendidikan tinggi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa dan negara.
  7. Tanggung jawab; adalah sivitas akademika melaksanakan tri dharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.
  8. Kebhinnekaan; adalah pendidikan tinggi diselenggarakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Keterjangkauan; adalah bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memilki potensi dan kemampuan akademik memperoleh pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi.

Fungsi Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi mempunyai fungsi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu:

  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tri dharma.
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Tujuan Pendidikan Tinggi

Memperhatikan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana tersebut di atas, maka perguruan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut (Pasal 5 UU No. 12/2012):

  1. Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
  3. Dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
  4. Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehudupan bangsa.

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Penyelenggaraan pendidkan tinggi diatur dalam ketentuan Pasal 6 – Pasal 50 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, adapun hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip dan tanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan tinggi.
  2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang teridiri dari:
    1. Kebebasan akademik. kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
    2. Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
    3. Sivitas akademika.
  3. Jenis pendidikan tinggi, yang terdiri dari:
    1. Pendidikan akademik.
    2. Pendidikan vokasi.
    3. Pendidikan profesi.
  4. Program pendidikan tinggi, yang terdiri dari:
    1. Program sarjana, program magister, dan program doktor.
    2. Program diploma, magister terapan, dan doktor terapan.
    3. Program profesi dan program spesialis.
    4. Gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi.
  5. Kerangka kualifikasi nasional.
  6. Pendidikan tinggi keagamaan.
  7. Pendidikan jarak jauh.
  8. Pendidikan khusus dan Pendidikan layanan khusus.
  9. Proses Pendidikan dan pembelajaran, yang teridiri dari:
    1. Program studi.
    2. Kurikulum.
    3. Bahasa pengantar.
    4. Perpindahan dan penyetaraan.
    5. Sumber belajar, sarana, dan prasarana.
    6. Ijazah.
    7. Sertifikat profesi dan sertifikasi kompetensi.
  10. Penelitian.
  11. Pengabdian kepada masyarakat.
  12. Kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  13. Pelaksanaan tridharma.
  14. Kerjasama internasional pendidikan tinggi.

Mengenai jenis pendidikan tinggi dan program pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diuraikan di atas, diuraikan lebih lanjut pada artikel dengan judul tersendiri. -RenTo180320-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading