
Hukum Positif Indonesia-
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Tanaman papaver somniferum L, kecuali biji nya.
- Opium mentah.
- Opium masak (candum, jicing, jicingko).
- Tanaman koka, termasuk bijinya.
- Daun koka.
- Kokain mentah.
- Kokaina (metal ester-1-benzoil ekgonina.
- Tanaman ganja.
- Tetrahydrocannabinol dan semua isomernya.
- Delta 9 tetrahydrocannabinol.
- Asertofina.
- Acetil-alfa-metilfentanil
- Alfa-metilfentanil.
- Alfa-metiltiofentanil.
- Beta-hidroksifentanil.
- Beta-hidroksi-3-metilfentanil.
- Desmorfina.
- Etorfina.
- Heroina.
- Ketobemidona.
- 3-metifentanil.
- 3-metitiofentanil.
- MPPP (1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)).
- Para-fluorofentanil.
- PEPAP (1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)).
- Tiofentanil.
- Brolamfetamina (DOB).
- DET (3-(2-(dietilamino) etil) indol).
- DMA ((+)-2, 5-dimetoksi-a-metilfenetilamin)a.
- DMHP (3-(1, 2-dimetilheptil-7. 8, 9, 10- tetrahydro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b, d)piran-1-ol).
- DMT (3-(2-(dimetilamino)etil) indol).
- DOET ((±)-4-etil-2,5-dimetoksi-a-metilfenetilamina.
- Etisiklidina (PCE)
- Etriptamina.
- Katinona.
- (+)-Lisergida (LSD, LSD-25).
- MDMA ((±)-N, a-dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina).
- Meskalina.
- Metkatinona.
- 4-metilaminoreks.
- MMDA (5-metoksi-a-metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina).
- N-etil MDA.
- N-Hidroksi MDA.
- Paraheksil.
- PMA (p-metoksi-a-metilfenetilamina).
- Psilonina, psilotin.
- Psilosibina.
- Rolisiklidina (PHP, PCPY).
- STP, DOM.
- Tenamfetamina (MDA).
- Tenosiklidina (TCP).
- TMA (trimetiksi-a-metilfetamina).
- Amfetamina.
- Deksamfetamina.
- Fenetilina.
- Fenmetrazina.
- Fensiklidina (PCP).
- Levamfetamina.
- Levometamfetamina.
- Meklokualon.
- Metamfetamina.
- Metakualon.
- Zipeprol.
- Opium obat.
- Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika.
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Alfasetilmetadol.
- Alfameprodina.
- Alfametadol.
- Alfaprodina.
- Alfentanil.
- Allilprodina.
- Anileridina.
- Asetilmetadol.
- Benzetidin.
- Benzilmorfina.
- Betameprodine.
- Betametadol.
- Betaprodina.
- Betasetilmetadol.
- Bezitramida.
- Dekstromoramida.
- Diampromida.
- Dietiltiambutena.
- Difenoksilat.
- Difenoksin.
- Dihidromorfina.
- Dimefheptanol.
- Dimenoksadol.
- Dimetiltiambutena.
- Dioksafetil butirat.
- Dipipanona.
- Drotebanol.
- Ekgogina.
- Etilmetiltiambutena.
- Etokseridina.
- Etonitazene.
- Furetidina.
- Hidrokodona.
- Hidroksipetidina.
- Hidromorfinol.
- Hidromorfona.
- Isometadona.
- Fenadoksona.
- Fenampromida.
- Fenazosina.
- Fenomorfan.
- Fenoperidina.
- Febtanil.
- Klonitazena.
- Kodoksima.
- Levofenasilmorfan.
- Levomoramide.
- Levometorfan.
- Levorfanol.
- Metadona.
- Metadona intermediat.
- Metazosina.
- Metildesorfina.
- Metildihidromorfina.
- Metopon.
- Mirofina.
- Moramida intermediat.
- Morferidina.
- Morfina-N-Oksida.
- Morfin metobromida dan turunannya.
- Morfina.
- Nikomorfina.
- Norasimetadol.
- Norlevorfanol.
- Nomertadona.
- Normorfina.
- Norpipanona.
- Oksikodona.
- Oksimorfona.
- Petidina intermediat A.
- Petidina intermediat B.
- Petidina intermediat C.
- Petidina.
- Pimonodina.
- Piritramida.
- Proheptasina.
- Properidina.
- Rasemetorfan.
- Rasemoramida.
- Rasemorfan.
- Sufentanil.
- Tebaina.
- Tebakon.
- Tilidina.
- Trimeperidina.
- Garam-garam dari narkotika dalam golongan tersebut di atas.
Narkotika Golongan III
Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Daftar Narkotika Golongan III berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Asetildihidrokodeina.
- Dekstropropoksifena.
- Dihidrokodeina.
- Etilmorfina.
- Kodeina.
- Nikodikodina.
- Nikokodina.
- Norkodeina.
- Polkodina.
- Propiram.
- Buprenorfina.
- Garam-garam dari narkotika golongan tersebut di atas.
- Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika.
- Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Khusus narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Narkotika golongan I hanya dapat digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknolog,i dan untuk reagensia diagnostic serta reagensia laboratorium, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan. -RenTo170320-