Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum

Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Tata cara Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (Pasal 2 – Pasal 6)
  3. BAB III Sanksi (Pasal 7 – Pasal 8)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: