Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum

Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tata cara Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (Pasal 2 – Pasal 6)
- BAB III Sanksi (Pasal 7 – Pasal 8)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–