Kendaraan Menurut Undang-Undang

taxi online, gocar, grabcar, lalu lintas batam indonesia
Photo by NEOSiAM 2020 on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Mengenai kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Kendaraan

Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kendaraan dibedakan menjadi:

  1. Kendaraan bermotor; adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
  2. Kendaraan tidak bermotor; adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

Kendaraan bermotor dibedakan menjadi kendaraan bermotor pribadi/perseorangan dan Kendaraan bermotor umum, maksud kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pokok-pokok pikiran dalam uraian mengenai kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

  1. Jenis dan fungsi kendaraan.
  2. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  3. Pengujian kendaraan bermotor.
  4. Perlengkapan kendaraan bermotor.
  5. Bengkel umum kendaraan bermotor.
  6. Kendaraan tidak bermotor.
  7. Registrasi dan idenfikasi kendaraan bermotor.
  8. Sanksi administratif.

Pokok-pokok pikiran tersebut diuraikan secara garis besar pada kesempatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis dan Fungsi Kendaraan

Jenis kendaraan dibedakan menjadi:

  1. Kendaraan bermotor.
  2. Kendaraan tidak bermotor.

Kendaraan Bermotor

Termasuk ke dalam jenis kendaraan bermotor yaitu:

  1. Sepeda motor.
  2. Mobil penumpang.
  3. Mobil bus.
  4. Mobil barang.
  5. Kendaraan khusus.

Berdasarkan fungsinya kendaraan bermotor  yaitu mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dibedakan menjadi:

  1. Kendaraan bermotor perseorangan.
  2. Kendaraan bermotor umum.

Kendaraan Tidak Bermotor

Termasuk ke dalam jenis kendaraan tidak bermotor yaitu:

  1. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia.
  2. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Sama halnya dengan kendaraan bermotor, setiap kendaraan tidak bermotor yang operasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Persayaratan teknis; meliputi konstruksi, sistem kemudi, sistem roda, sistem rem, lampu dan pemantul cahaya, dan alat peringatan dengan bunyi.
  2. Persyaratan tata  cara memuat barang; meliputi sekuang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis bagi kendaraan bermotor tersebut terdiri atas:

  1. Susunan.
  2. Perlengkapan.
  3. Ukuran.
  4. Karoseri.
  5. Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukan.
  6. Pemuatan.
  7. Penggunaan.
  8. Penggandengan kendaraan bermotor.
  9. Penempelan kendaraan bermotor.

Persyaratan Laik Jalan

Untuk laik jalannya kendaraan bermotor, kendaraan bermotor tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor tersebut yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Emisi gas buang.
  2. Kebisingan suara.
  3. Efisiensi sistem rem utama.
  4. Efisiensi sistem rem parkir.
  5. Kincup roda depan.
  6. Suara klakson.
  7. Daya pancar dan arah sinar lampu utama.
  8. Radius putar.
  9. Akurasi alat penunjuk kecepatan.
  10. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.
  11. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Pengujian Kendaraan Bermotor

Setiap kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor, dibuat/dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Pengujian terhadap kendaraan bermotor tersebut meliputi:

  1. Uji tipe; pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis  dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.
  2. Uji berkala; diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandngan, dan kereta tempelan yang diopersikan di jalan yang meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor.

Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa:

  1. Sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
  2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih berupa; sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi yang kendaraan berotornya tidak memilki rumah-rumah, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Bagi kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Bengkel umum kendraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang pengawasannya dilaksankan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, meliputi:

  1. Registrasi kendaraan bermotor baru.
  2. Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
  3. Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor.
  4. Registrsi pengesahan kendaraan bermotor.

Tujuan dari registrasi kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di atas adalah untuk:

  1. Tertib administrasi.
  2. Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia.
  3. Mempermudah proses penyidikan terhadap pelanggaran atau kejahatan.
  4. Perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Perencanaan pembangunan nasional.

Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan yang berkenaan dengan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, mobil gandingan, dan kertera tempelan yang tidak melakukan uji berkala dikenakan sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, pembaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Demikian juga halnya dengan bengkel umum yang tidak mempunyai izin dalam penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang dikenakan sanksi administraif berupa; perinagtan tertulis, pembayaran denda, dan/atau penutupan bengkel umum.

Tidak kalah pentingnya petugas yang bertugas menjalankan pengujian dan pengesahan dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak menjalankan proses pengujian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berupa; peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan sertifikat pengesah, pencabutan sertifikat pengesah. -RenTo090320-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading