Penataan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

jalan batam indonesia
Photo by mhtoori .com on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pengertian dari jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam membahas jaringan lalu lintas dan angkutan jalan terdapat pokok-pokok pikiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diuraikan secara garis besar terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
  2. Ruang lalu lintas.
  3. Dana preservasi jalan.
  4. Terminal.
  5. Fasilitas parkir.
  6. Fasilitas pendukung.

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, pemerintah melakukan pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan dengan berpedoman pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan kebutuhan.

Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut terdiri atas:

  1. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
  2. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
  3. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional

Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.

Proses penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional.

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi

Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan serta ruang kegiatan berskala provinsi, dengan memperhatikan:

  1. Rencana tata ruang wilayah nasional.
  2. Rencana tata ruang wilayah provinsi.
  3. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional.

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota

Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota, dengan memperhatikan:

  1. Rencana tata ruang wilayah nasional.
  2. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
  3. Rencana tata ruang wilayah provinsi.
  4. Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
  5. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Ruang Lalu Lintas

Ruang lalu lintas merupakan bagian dari rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguraikan mengenai:

  1. Kelas jalan.
  2. Penggunaan dan perlengkapan jalan.

Kelas Jalan

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jalan dikelompokan menjadi:

  1. Jalan kelas I; yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, Panjang tidak melebihi 18.000 mm, paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
  2. Jalan kelas II; yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2.500 mm, ukuran Panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
  3. Jalan kelas III; yaitu jalan arteri, kolektor, local, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran Panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
  4. Jalan kelas khusus; yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran Panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional dan harus memenuhi persayaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif.

Jalan juga harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

  1. Rambu lalu lintas.
  2. Marka jalan.
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas.
  4. Alat penerangan jalan.
  5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
  6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan.
  7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, penyandang cacat.
  8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan badan jalan.

Terminal

Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Fasilitas Parkir

Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan (Pasal 43 ayat (1) UU No. 22/2009).

Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan tersebut dapat diselenggarakan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk:

  1. Usaha khusus perparkiran.
  2. Penunjang usaha pokok.

Mengenai fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan (Pasal 43 ayat (3) UU No. 22/2009).

Fasilitas Pendukung

Fasilitas pendukung dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:

  1. Trotoar.
  2. Lajur sepeda.
  3. Tempat penyeberangan pejalan kaki.
  4. Halte.
  5. Fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Fasilitas pendukung tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -RenTo090320-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading