Akibat Kepailitan

Photo by vedanti on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Akibat kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 64 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama masa kepailitan, termasuk persatuan harta baik suami atau isteri dari debitor pailit.

Akibat Kepailitan

Akibat kepailitan antara lain:

  1. Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernytaan pailit diucapkan.
  2. Semua perikatan debitor yang terbit setelah putusan pernyataan pailit tidak dapat dibayarkan dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
  3. Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
  4. Selama beralngsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan periktan dari harta pailit yang ditujukan untuk terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
  5. Suatu tuntutan hukum yang diajukan debitor dan yang yang sedang berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.
  6. Suatu tuntutan hukum dipengadilan yang diajukan terhadap debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap debitor.
  7. Segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
  8. Selama kepailitan debitor tidak kenakan uang paksa.
  9. Penjualan benda bergerak atau tidak bergerak yang dilakukan debitor, yang prosesnya sebelum putusan pailit diucapkan, atas izin hakim pengawas, kurator kuartor dapat meneruskan penjualan itu atas tanggungan harta pailit.
  10. Perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
  11. Terhahap perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut.
  12. Terhadap penyerahan barang yang telah diperjanjikan oleh debitor yang waktu pelaksanaannya dilakukan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, maka perjanjian tersebut menjadi hapus, untuk kemudian pihak penerima barang dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendaptkan ganti rugi.
  13. Terhadap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan debitor dapat dilakukan penghentian sewa, dengan syarat dilakukan pemberitahuan penghentian sewa sebelum masa sewa berakhir sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
  14. Pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, atau debitor melalui kurator dapat memutuskan hubungan kerja tersebut dengan mengindahkan jangka waktu sesuai dengan persetujuan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu paling singkat empat puluh lima hari sebelumnya, dengan ketentuan bahwa upah terutang baik sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.
  15. Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada debitor pailit, oleh kuraotr tidak dapat diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
  16. Untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang meruguikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  17. Hibah yang dilakukan debitor dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian pada kreditor.
  18. Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran tersebut merupakan persekongkokolan antara kreditor dan debitor dengan maksud menguntungkan kreditor dari kreditor lainnya.
  19. Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari harta debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, harus mengembalikan harta tersebut kepada kurator dan dilaporkan kepada hakim pengawas.
  20. Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi belum diumumkan, melakukan pembayaran kepada debitor pailit untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.
  21. Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik debitor, tidak kehilangan hak dengan adanya putusan pernyataan pailit.
  22. Terhadap suami atau isteri yang dinyatakan pailit maka isteri atau suami tidak berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harata bawaan dari isteri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
  23. Isteri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian kawin kepada harta pailit suami atau isteri yang dinyatakan pailit.
  24. Kreditor suami atau isteri yang dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan kepada isteri atau suami yang dinyatakan pailit.
  25. Terhadap benda yang tidak termasuk persatuan harta suami atau isteri yang dinyatakan pailit termasuk ke dalam harta pailit, namun hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau isteri yang dinyatakan pailit.

Akibat kepailitan sebagaimana tersebut diatas disampaikan secara garis besarnya saja, sedangkan secara teknis dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. -RenTo040320-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading