Pedoman Impor Barang Kiriman yang Masuk ke Indonesia

Pajak, bea cukai
Photo by Roman Koval on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Impor barang kiriman diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Barang Kiriman

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos, demikian yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Jenis Barang Kiriman

Barang kiriminan dapat berupa:

  1. Kartu pos; adalah barang kiriman yang berbentuk komukiasi tertulis di atas kartu bergambar atau tidak bergambar.
  2. Surat; adalah barang kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individua tau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
  3. Dokumen; adalah barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
  4. Barang kiriman tertentu; adalah barang kiriman selain kartu pos, surat, dan dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos yang ditunjuk yang tidak disertai dengan consignment note (dokumen pengiriman barang).

Apa itu Consignment Note?

Berdasarkan kententuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman disebutkan bahwa consignment note atau dokumen pengiriman barang adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Hal-hal yang menjadi pedoman dalam melakukan impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman adalah:

  1. Pengangkutan, pembokaran, dan penimbunan.
  2. Tujuan pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean.
  3. Pengeluaran barang kiriman yang diimpor untuk dipakai.
  4. Pemeriksaan pabean.
  5. Penetapan tarif dan nilai pabean.
  6. Pengeluaran barang kiriman dengan PIB.
  7. Pengeluaran barang kiriman untuk impor sementara.
  8. Pengeluaran barang kiriman untuk diangkut ke TPS dikawasan pabean di kantor pabean lainnya.
  9. Pengeluaran barang kiriman untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
  10. Pengeluaran barang kiriman untuk diekspor kembali.

Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan

Berkenaan dengan pengangkutan, pembongkaran, dan penimbunan mempunyai tata cara sebagai berikut:

  1. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean wajib menyerahakan pemberitahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan barang kiriman kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
  2. Barang kiriman yang telah mendapat persetujuan dari kantor pabean,  kemudian dilakukan pembongkaran, untuk selanjutnya dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
  3. Penyelenggara pos melakukan perincian lebih lanjut tehadap rincian barang kiriman untuk setiap consignment note (dokumen pengiriman barang) atau setiap item barang kiriman. Hal ini dapat dilakukan oleh penyelenggara pos tanpa persetujuan kepala kantor pabean.

Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean

Barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara setelah dipenuhinya salah satu kewajiban pabean untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Diimpor untuk dipakai.
  2. Diimpor sementara.
  3. Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean di kantor pabean lainnya.
  4. Ditimbun di tempat penimbunan berikat.
  5. Diekspor kembali.

Pengeluaran barang kiriman setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem pelayan.

Pengeluaran Barang Kiriman yang Diimpor Untuk Dipakai

Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk nilai pabean palig banyak FOB (Free on Board) US$3.00 (tiga dilar amerika) per penerima barang per kiriman diberikan pembebasan bea masuk, namun tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan ata Barang Mewah dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan juga dikecualikan dari pajak penghasilan.

Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai lainnya berupa surat, kartu pos, dan dokumen, dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang merupakan barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

  1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau tembakau lainnya yang berupa: 20 batang apabila dalam bentuk batang; 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul; 30 ml apabila dalam bentuk cair; 4 cartridge apabila dalam bentuk cartridege; 50 gram atau 50 ml apabila dalam bentuk lainnya.
  2. 350 ml minuman yang mengandung alkohol.

Pemeriksaan Pabean

Terhadap barang-barang yang diimpor dilakukan pemeriksaan pabean dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

Berdasarkan hasil pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3.00 (tiga dolar amerika) samapai dengan US$1,500 (seribu lima ratus dolar amerika) yang disampaikandengan consignment note berlaku ketentuan:

  1. Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
  2. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

Pengeluaran Barang dengan Persetujuan Impor Barang (PIB)

Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lainnya yang perlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) setelah penerima barang atau kuasanya menyampaikan Persetujuan Impor Barang (PIB), dengan ketentuan:

  1. Memilki nilai pabean melebihi FOB US$1,500, dan penerima barang merupakan badan usaha.
  2. Mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan tarif preferensi.

Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diimpor Sementara

Pengeluaran barang kiriman untuk diimpor sementara dari kawasan pabean atau tempat lain yang perlakukan sama dengan TPS dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya

Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean di kantor pabean lainnya, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan barang kiriman kepada pejabat bea dan cukai yang menangani adminsitrasi manisfes di kantor pabean yang mengawasi TPS asal.

Baca juga: Penyelenggaraan Impor Barang Kiriman

Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang perlakukan sama dengan TPS untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diekspor Kembali

Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang perlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali dengan pertimbangan:

  1. Barang kiriman ditolak oleh penerima barang.
  2. Penerima barang tidak ditemukan.
  3. Barang kiriman salah kirim.
  4. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diimpor.

Kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo290220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading