Mengenal Hak Tanggungan

jaminan kredit
Photo by Dimitry Anikin on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah telah mengatur mengenai hak tanggungan yang mengatur khusus mengenai hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, seperti gedung atau bangunan lainnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Hak Tanggungan

Pengertian hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berakitan dengan tanah, selanjutnya disebut hak tanggungan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berakitan dengan Tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Masih terdapat pengertian istilah lainnya disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, antara lain; kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, sedangkan debitor merupakan pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.

Sifat Hak Tanggungan

Sifat dari hak tanggungan adalah tidak dapat dibagi-bagi, kecuali diperjanjikan lain dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menyebutkan bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek hak tanggungan yang akan dibebaskan dari hak tanggungan tersebut, sehingga hak tanggungan itu hanya membebani sisa objek hak tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam hal ini merupakan yang yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berisikan pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.

Objek Hak Tanggungan

Objek hak tanggungan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yaitu:

  1. Hak milik.
  2. Hak guna bangunan.
  3. Hak guna usaha.

Hak Milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan memperhatikan fungsi sosial. Hak milik ini hanya dipunyai oleh Warga Negara Indonesia, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pemerintah mengakui hak milik yang diatur berdasarkan hukum adat. 

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan berdasarkan permintaan serta alasan tertentu dapat diperpanjang untuk paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Hak Guna Usaha

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk usaha pertanian, perikanan dan peternakan. 

Batasan waktu tertentu untuk hak guna usaha yang di tetapkan pemerintah adalah paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 25 tahun. Jadi batasan waktu secara keseluruhan untuk hak guna usaha adalah 85 tahun.

Selengkapnya mengenai hak guna usaha dapat dibaca di sini.

Selain hak-hak atas tanah tersebut di atas, yang dapat dijadikan objek hak tanggungan lainnya adalah hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.

Sesuai dengan hak-hak atas tanah yang merupakan objek hak tanggungan dapat juga dibebankan hak tanggungan terhadap bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau aka nada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembenannya dengan tegas dinyatakan di dalam akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (4) UU No.4/1996).

Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan

Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan diatur dalam ketentuan Pasal 8 – Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dimana disebutkan bahwa:

  1. Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan, dimana kewenangan tersebut harus ada pada saat pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan.
  2. Pemegang hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berdudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Tahapan Hak Tanggungan

Tahapan hak tanggungan terdiri dari proses atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yaitu:

  1. Pemberian hak tanggungan.
  2. Pendaftaran hak tanggungan.
  3. Peralihan hak tanggungan.
  4. Hapusnya hak tanggungan.

Pemberian Hak Tanggungan

Pemberian hak tanggungan adalah pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang, dimana pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan dihadapan pejabat pembuat akta tanah diserta dengan pembuatan surat kuasa pembebanan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Hak Tanggungan

Pendaftaran hak tanggungan adalah pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor Badan Pertanahan  paling lambat 7 hari setelah penandatangan akta pemberian hak tanggungan, dan sebagai bukti adanya hak tanggungan Badan Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diserahkan kepada pemegang hak tanggungan.

Peralihan Hak Tanggungan

Peralihan hak tanggungan adalah piutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan dapat beralih karena cassie, subrogasi, pewarisan, atau sebab lainnya, hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor baru. Peralihan tersebut juga harus didaftarkan pada Badan Pertanahan.

Hapusnya Hak Tanggungan

Hapusnya hak tanggungan adalah hak tanggungan hapus dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan.
  2. Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan.
  3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri.
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

Terhadap hak tanggungan juga dapat dilakukan eksekusi apabila debitor cidera janji/wanprestasi yang tata caranya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. -RenTo230220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading