Penghentian Penyidikan atas Perbuatan yang diduga Merupakan Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia-

Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Dalam uaraian ini disampaikan mengenai:

Alasan Penghentian Penyidikan

Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana adalah sebagai berikut:

  1. Tidak cukupnya bukti atas peristiwa tindak pidana tersebut.
  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum.

Alasan lainnya penghentian penyidikan demi hukum adalah karena atas peristiwa tindak pidana tersebut sudah pernah dilakukan penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dan sudah diputuskan oleh hakim (nebis in idem), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak Cukup Bukti

Dengan tidak cukupnya bukti selama proses penyidikan, maka hal ini dapat dijadikan dasar untuk pengehentian penyidikan. Bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan ahli.
  3. Bukti surat.
  4. Bukti petunjuk.
  5. Keterangan terdakwa.

Dengan tidak cukupnya alat bukti sebagaimana tersebut di atas, maka merupakan alasan penyidikan terhadap sebuah peristiwa tindak pidana dihentikan.

Baca juga: Pembuktian pada Hukum Acara Pidana

Bukan Merupakan Tindak Pidana

Selama proses penyidikan berlangsung berdasarkan unsur-unsur pasal tindak pidana yang disangkakan dan alat bukti yang ada, tidak terdapat kesesuaian untuk sebuah peristiwa tindak pidana, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya proses penyidikannya dihentikan.

Penyidikan dihentikan Demi Hukum

Proses penydidikan terhadap suatu peristiwa tindak pidana dihentikan demi hukum  dengan alasan daluarsa atau lewat waktu.

Daluarsa dapat dibedakan menjadi:

  1. Daluarsa dalam hal penuntutan.
  2. Daluarsa dalam hal menjalankan hukuman pidana.

Daluarsa Dalam Hal Penuntutan

Daluarsa dalam rangka penghentian penyidikan adalah daluarsa dalam hal penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Bagaimana penghentian penyidikan dalam hal daluarsa penuntutan kalau pelaku tindak pidana masih hidup?

Penghentian penyidikan demi hukum terhadap pelaku tindak pidana yang masih hidup dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, masa daluarsanya adalah setelah 1 (satu) tahun.
  2. kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, masa daluarsanya adalah setelah 6 (enam) tahun.
  3. Kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, masa daluarnya setelah 12 (dua belas) tahun.
  4. Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, masa daluarsanya setelah 18 (delapan belas) tahun.

Penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa, perhitungan waktu daluarsanya dimulai sehari setelah perbuatan dilakukan, ini berarti hak untuk melakukan penuntutan menjadi hapus setelah masa daluarsa sebagaimana disebutkan diatas terpenuhi.

Daluarsa Dalam Hal Menjalankan Hukuman Pidana

Dalam hal daluarsa dalam menjalankan hukuman pidana menjadi hapus jika terpidana meninggal dunia, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain alasan meninggal dunia, penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa dalam hal menjalankan hukuman pidana dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. Hukuman pidana terhadap pelaku semua bentuk pelanggaran yang telah dilakukan, masa daluarsanya adalah 2 (dua) tahun.
  2. Hukuman pidana terhadap semua bentuk kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, masa daluarsanya adalah 5 (lima) tahun.
  3. Hukuman pidana terhadap kejahatan lainnya, masa daluarsanya sama dengan masa daluarsa dalam hal penuntutan, ditambah sepertiga.

Masa daluarsa atas penghentian penyidikan dalam hal daluarsa menjalani hukuman pidana terhitung sejak satu hari setelah putusan hakim dijalankan, dan masa daluarsa ini tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Salah satu dari ketiga dasar atau alasan dihentikannya penyidikan sebagaimana tersebut di atas, sudah dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penghentian penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berkoordinasi dan disampaikan kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP). -RenTo230220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading