
Hukum Positif Indoensia-
Indonesia merupakan negara tropis yang kaya akan flora dan fauna dalam satu ekosistem, dimana hutan Indonesia juga merupakan salah satu yang menjadi paru-paru dunia. Berdasarkan data dari Wikipedia disebutkan bahwa luas Kawasan hutan di Indonesia adalah 884.950 KM2 yang berarti 46,46% dari luas daratan berdasarkan hasil pendataan tahun 2011 (sumber1).
Dalam laporan WWF Indonesia juga menyebutkan bahwa berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terjadi penyusutan hutan di Indoensia setiap tahunnya sekitar 1,1 juta hektar atau 2% dari luasan hutan yang ada, dan dari sekitar 130 hektar luasan hutan, sekitar 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang (sumber2).
Mencermati kondisi hutan di Indonesia sebagaimana tersebut di atas, dan untuk kelangsungan hidup seuah ekosistem, maka pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Hutan
Hutan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah satu kesatuan ekosostem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang berisii pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, pengertian ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk menjaga kelestarian hutan, maka dilakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pengertian dari perusakan hutan itu sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah, proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, atau yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Undang-Undang Nomo18 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mempunyai asas, tujuan, dan ruang lingkup sebagai berikut:
Asas
Asas dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah, proses, cara, atau perbuatan merusak hutan
- Keadilan dan kepastian hukum; adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundangan-undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
- Keberlanjutan; adalah setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk menjaga kelestraian hutan.
- Tanggung jawab negara; adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga.
- Partisipasi masyarakat; adalah bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan kegiatan pencegahan dan pemerantasan perusakan hutan memberi peran yang sangat signifikan dalam rangka menjaga kelestarian hutan.
- Tanggung gugat; adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
- Prioritas; adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.
- Keterpaduan dan koordinasi; adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antarsektor, dan antarkepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Tujuan
Tujuan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah:
- Menjamin kepastian hokum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan.
- Menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.
- Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera.
- Meningkatkan kemampuan koordinasi apatat penegak hokum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah:
- Pencegahan perusakan hutan;
- Pemberantasan perusakan hutan;
- Kelembagaan;
- Peran serta masyarakat;
- Kerja sama internasional;
- Pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
- Pembiayaan;
- Sanksi;
Kesimpulan
Kegiatan perusakan hutan terdiri atas:
- Pembalakan liar.
- Penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
- Penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, atau yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Jadi pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan yang dimaksud dengan pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya. -RenTo170220-