Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

dana bos

Hukum Positif Indonesia-

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 6 Februari 2020 dengan tujuan:

  1. Membantu biaya operasional sekolah.
  2. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah program pemeintah pusat untuk penyediakan pendanaan opresioanl bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Prinsip Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Fleksibilitas; yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  2. Efektifitas; yaitu penggunaan dana BOS reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
  3. Efisiensi; yaitu penggunaan dana BOS reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan menggunaka biaya seminimal mungkin denga hasil yang optimal.
  4. Akuntabilitas; yaitu penggunaan dana BOS reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Tranparansi; yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Ruang Lingkup Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah:

  1. Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
  2. Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
  3. Komponen penggunaan dana Ruang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
  4. Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan dan BOS reguler.

Ruang lingkup sebagaimana tersebut di atas merupakan pedoman dasar dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. -RenTo130220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d