
Hukum Positif Indonesia-
Urusan Pemerintahan sebagaimana diketahui terdiri dari urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren. Tentunya untuk mengelompokan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud didasarkan pada kriteria-kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 14 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembagian urusan pemerintahan konkuren, maka kriteria kewenangan dalam hal pengelompokan urusan pemerintahan tersebut adalah sebagai berikut:
Kewenangan Pemerintah Pusat
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan kriteria sebagai berikut:
- Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
- Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
- Urusan yang pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, bidang kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.
Urusan pemerintahan dalam bidang energi dan sumber daya mineral merupakan kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya dalam hal pengelolaan minyak dan dan gas bumi.
Kewenangan Daerah Provinsi
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dengan kriteria sebagai berikut:
- Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten kota.
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
- Urusan yang pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dengan kriteria sebagai berikut:
- Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten kota.
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten/kota.
- Urusan yang pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan kriteria tersebut diatas, maka urusan pemerintahan bidang kehutanan berkenaan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kanupaten/kota.
Urusan pemerintahan dalam bidang energi dan sumber daya mineral daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam hal pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya diatur juga mengenai bagi hasil sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah kabupaten/kota pengasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari peyelenggaraan urusan pemerintahanbidang kehutanan, bidang kelautan, dan bidang energi dan sumber daya mineral .
Untuk bagi hasil bidang kelautan, ketentuan daerah penghasil untuk perhitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah empat mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan. -RenTo070220-