Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pegawai Negeri Sipil

man and woman sitting on brown wooden bench
man and woman sitting on brown wooden bench
Photo by Monica Silvestre on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai oleh Pemerintah Republik Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai adalah sebagai berikut:

  1. Tentang Sifat Pensiun.
  2. Tentang Pembiayaan Pensiun.
  3. Arti Beberapa Istilah.
  4. Tentang Dasar Pensiun.
  5. Tentang Masa Kerja.
  6. Yang Berhak Memberi Pensiun.
  7. Tunjangan Keluarga, Tunjangan Kemahalan, dan Lain-Lain Tunjangan.
  8. Hak atas Pensiun Pegawai.
  9. Tentang Usia Pegawai Negeri.
  10. Besarnya Pensiun Pegawai.
  11. Permintaan Pensiun Pegawai.
  12. Mulainya Pemberian Pensiun Pegawai.
  13. Berakhirnya Hak Pensiun Pegawai.
  14. Pembatalan Pemberian Pensiun Pegawai.
  15. Hak atas Pensiun Janda/Duda.
  16. Besarnya Pensiun Janda/Duda.
  17. Pendaftaran Isteri/Suami/Anak/ sebagai yang Berhak Menerima Pensiun Janda/Duda.
  18. Permintaan Pensiun Janda/Duda.
  19. Mulainya Pemberian Pensiun Janda/Duda.
  20. Berakhirnya Hak Pensiun Janda/Duda.
  21. Pembayaran Uang Muka atas Pensiun Pegawai atau Pensiun Janda.
  22. Penetapan Kembali Pensiun Pegawai atau Pensiun Janda/Duda.
  23. Pembatasan Pensiun Janda/Duda.
  24. Hapusnya Pensiun Pegawai/Pensiun Janda/Duda.
  25. Jaminan Untuk Pinjaman.
  26. Pemindahan Hak Pensiun-Pensiun.
  27. Hal-Hal Luar Biasa dan Peraturan Pelaksanaan.
  28. Peraturan Peralihan.
  29. Ketentuan Penutup.

Pengertian, Sifat dan Pembiayaan, serta Dasar Pensiun

Pengertian, sifat dan pembiayaan pensiun diatur dalam ketentuan Pasal 1 – Pasal 4  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pengertian Pensiun

Pengertian dalam uraian ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Terdapat beberapa pengertian berkenaan dengan istilah yang  digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adapun pengertian tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai, maksudnya adalah pegawai negeri menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian terkahir diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Janda, adalah isteri sah dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
  3. Duda, adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
  4. Anak, adalah anak kandung yang sah atauanak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda. 
  5. Orang tua, adalah ayah kandung/ibu kandung pegawai negeri.

Sifat dan Pembiayaan Pensiun

Sifat dan pembiyaan pensiun diatur dalam ketentuan Pasal 1 dan  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sifat Pensiun

Sifat pensiun yang dimaksud adalah tujuan dari dari pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/duda adalah untuk memberikan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Pasal 1 UU No. 11/1969).

Pembiayaan Pensiun

Sumber pembiayaan pensiun pegawai, pensiun janda/duda serta bantuan-bantuan setelah pensiun yang diberikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 2 UU No. 11/1969).

Dasar Pensiun

Dasar pensiun maksudnya adalah perhitungan besaran pensiun yang didasarkan pada kompenen gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir dalam kurun waktu sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 5  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sebagai catatan bahwa segala hal tersebut di atas berkenaan dengan pensiun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tanpa menghilangkan substansinya. -RenTo030220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d