
Hukum Positif Indonesia-
Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai oleh Pemerintah Republik Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai adalah sebagai berikut:
- Tentang Sifat Pensiun.
- Tentang Pembiayaan Pensiun.
- Arti Beberapa Istilah.
- Tentang Dasar Pensiun.
- Tentang Masa Kerja.
- Yang Berhak Memberi Pensiun.
- Tunjangan Keluarga, Tunjangan Kemahalan, dan Lain-Lain Tunjangan.
- Hak atas Pensiun Pegawai.
- Tentang Usia Pegawai Negeri.
- Besarnya Pensiun Pegawai.
- Permintaan Pensiun Pegawai.
- Mulainya Pemberian Pensiun Pegawai.
- Berakhirnya Hak Pensiun Pegawai.
- Pembatalan Pemberian Pensiun Pegawai.
- Hak atas Pensiun Janda/Duda.
- Besarnya Pensiun Janda/Duda.
- Pendaftaran Isteri/Suami/Anak/ sebagai yang Berhak Menerima Pensiun Janda/Duda.
- Permintaan Pensiun Janda/Duda.
- Mulainya Pemberian Pensiun Janda/Duda.
- Berakhirnya Hak Pensiun Janda/Duda.
- Pembayaran Uang Muka atas Pensiun Pegawai atau Pensiun Janda.
- Penetapan Kembali Pensiun Pegawai atau Pensiun Janda/Duda.
- Pembatasan Pensiun Janda/Duda.
- Hapusnya Pensiun Pegawai/Pensiun Janda/Duda.
- Jaminan Untuk Pinjaman.
- Pemindahan Hak Pensiun-Pensiun.
- Hal-Hal Luar Biasa dan Peraturan Pelaksanaan.
- Peraturan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
Pengertian, Sifat dan Pembiayaan, serta Dasar Pensiun
Pengertian, sifat dan pembiayaan pensiun diatur dalam ketentuan Pasal 1 – Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pengertian Pensiun
Pengertian dalam uraian ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Terdapat beberapa pengertian berkenaan dengan istilah yang digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adapun pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai, maksudnya adalah pegawai negeri menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian terkahir diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Janda, adalah isteri sah dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
- Duda, adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
- Anak, adalah anak kandung yang sah atauanak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
- Orang tua, adalah ayah kandung/ibu kandung pegawai negeri.
Sifat dan Pembiayaan Pensiun
Sifat dan pembiyaan pensiun diatur dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sifat Pensiun
Sifat pensiun yang dimaksud adalah tujuan dari dari pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/duda adalah untuk memberikan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Pasal 1 UU No. 11/1969).
Pembiayaan Pensiun
Sumber pembiayaan pensiun pegawai, pensiun janda/duda serta bantuan-bantuan setelah pensiun yang diberikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 2 UU No. 11/1969).
Dasar Pensiun
Dasar pensiun maksudnya adalah perhitungan besaran pensiun yang didasarkan pada kompenen gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir dalam kurun waktu sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sebagai catatan bahwa segala hal tersebut di atas berkenaan dengan pensiun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tanpa menghilangkan substansinya. -RenTo030220-