19 (sembilan belas) Persyaratan Calon Kepala Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dasar Hukum Persyaratan Calon Kepala Daerah

Persyaratan calon kepala daerah di Indonesia baik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mengikuti pemilihan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2016 menyebutkan bahwa, “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota”.

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2016 dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengikuti atau menjadi peserta pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Calon Kepala Daerah

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persyaratan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2016 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 30 Tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. Belum pernah menjadi sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.
  14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Hal-hal sebagaimana tersebut di atas merupakan  syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana persyaratan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. -RenTo250120-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading