Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA)

ilustrasi google

Hukum Positif Indonesia-

Badan Keamanan Laut merupakan implementasi dari Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdikasi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Badan Keamanan Laut merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikannya (Pasal 60 UU No. 32/2014), dimana tugas pokok dari Badan Keamana Laut (BAKAMLA) adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Fungsi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

Fungsi Badan Kamanan Laut diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
  2. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdikasi Indonesia.
  3. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
  4. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patrol perairan oleh instansi terkait.
  5. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
  6. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
  7. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Kewenangan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Badan Keamanan Laut mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk:

  1. Melakukan pengejaran seketika.
  2. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
  3. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kewenanagan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Susunan Organisasi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

Sebagai sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, Badan Keamanan Laut mempunyai struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, yaitu:

  1. Kepala.
  2. Sekretaria Utama.
  3. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi.
  4. Deputi Bidang Operasi dan Latihan.
  5. Deputi Bidang Informasi Hukum, dan Kerja Sama.

Personal Badan Kemanan Laut terdiri atas:

  1. Pegawai Tetap; adalah pegawai yang berasal dari internal Badan Keamanan Laut.
  2. Pegawai Perbantuan; adalah pegawai yang berasal dari instansi penegak hukum yang diperbantukan di Badan Keamanan Laut. 

Badan Keamanan Laut juga mempunyai Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Badan Kemanan Laut. -RenTo110120-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading