Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Sektor Kelautan

bakamla, maritim, kkp

Hukum Positif Indonesia-

Asas dan tujuan penyelenggaraan kelautan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 – Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan adalah sebagai berikut:

Asas Penyelenggaraan Kelautan

  1. Keberlanjutan; adalah pemanfaatan sumber daya kelautan yang tidak melampaui daya dukung dan memiliki kemampuan mempertahankan kebutuhan generasi yang akan datang.
  2. Konsistensi; adalah konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian untuk melaksanakan program pengelolaan sumber daya kelautan.
  3. Keterpaduan; adalah integrasi kebijakan kelautan melalui perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan vertikal antara pemerintah dan pemerintah daerah.
  4. Kepastian hukum; adalah seluruh pengelolaan dan pemanfaatan kelautan yang didasarkan pada ketentuan hukum.
  5. Kemitraan; adalah kesepakatan kerjasama antar pihak yang berkeontingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.
  6. Pemerataan; adalah pemanfaatan potensi sumber daya kelautan yang dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kesejahteraan masyarakat.
  7. Peran serta masyarakat; maksudnya adalah agar masyarakat mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan kelautan.
  8. Keterbukaan; adalah adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif  mengenai penyelenggaraan kelautan dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dengan tetap memperhatikan pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  9. Desentralisasi; adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintah umum.
  10. Akuntabilitas; adalah penyelenggaraan kelautan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  11. Keadilan; adalah materi muatan UU No. 32/2014 harus mencerminkan hak dan kewajiban secara proposional bagi setiap warga negara.

Tujuan Penyelengaraan Kelautan

  1. Menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
  2. Mendayagunakan sumber daya kelautan dan/atau kegiatan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
  3. Mewujudkan laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia;
  4. Memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
  5. Memajukan budaya dan pengetahuan kelautan bagi masyarakat;
  6. Mengembangkan sumber daya manusia di bidang kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung pembangunan kelautan secara optimal dan terpadu;
  7. Memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan;
  8. Mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ruang Lingkup Peraturan Kelautan

Berdasarkan azas dan tujuan penyelenggaraan kelautan sebagaimana tersebut di atas, sehingga dirumuskan ruang lingkup penyelenggaraan kelautan Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, meliputi:

  1. Wilayah laut.
  2. Pembangunan kelautan.
  3. Pengelolaan laut.
  4. Pengembangan kelautan.
  5. Pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut.
  6. Pertahanan, kemananan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut.

Ruang lingkup sebagaimana tersebut di atas diuraikan lebih lanjut sesuai dengan masing-masing pokok pikiran yang ada. -RenTo040120-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading