Pengertian dan Istilah Kelautan di Indonesia

bakamla, kap. maritim

Hukum Positif Indonesia-

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, dan luat merupakan sebagian besar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Wilayah laut memiliki posisi dan nilai strategis  yang mencakup politik, ekonomi. Sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dimana kesemuanya tersebut merupakan modal dasar pembangunan nasional. Oleh karena itu sesuai amanat Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama dengan presiden telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur antara lain:

  1. Asas dan Tujuan 
  2. Ruang Lingkup 
  3. Wilayah Laut 
  4. Pembangunan Kelautan
  5. Pengelolaan Kelautan 
  6. Pengembangan Kelautan 
  7. Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut 
  8. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut 
  9. Tata Kelola dan Kelembagaan Laut 
  10. Peran Serta Masyarakat 

Pengertian dan Istilah

Sebagai sebuah pengantar, dalam artikel ini disampaikan mengenai pengertian dari istilah-istilah yang digunakan dalam kelautan yang harus diketahui untuk persamaan cara pandang tentang kelautan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Adapun isitilah dimaksud antara lain:

Laut

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Kelautan 

Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pulau 

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamihan yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Kepulauan 

Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Negara Kepulauan

Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Pembangunan Kelautan

Pembangunan kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan yang membei arahan dalam pendayagunaan sumber daya kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

Sumber Daya Kelautan

Sumber daya kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbarui maupun tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Pengelolaan Kelautan

Pengelolaan kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan sumber daya kelautan serta konservasi laut.

Pengelolaan Ruang Laut

Pengelolaan ruang laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut.

Perlindungan Lingkungan Laut

Perlindungan lingkungan laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukanuntuk melestarikansumber daya kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di laut yang meliputi konservasi laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.

Pencemaran Laut

Pencemaran laut adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia  sehingga  melampaui baku mutu lingkungan  laut yang telah ditetapkan.

Pengertian dari istilah-istilah sebagaimana tersebut di atas merupakan hal yang harus dipahami bersama secara menyeluruh berkenaan dengan wilayah laut di Indonesia. -RenTo040120- 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading