
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 3
- Perubahan ketentuan Pasal 14
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 83
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014