Tahapan Pengalokasian Lahan oleh Badan Pengusahaan Batam

BP batam PL HPL

Hukum Positif Indonesia-

Lahan yang  dapat dialokasikan adalah lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Selanjutnya alokasi lahan dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk menetapkan lahan yang akan dialokasikan.
  2. Pengumuman alokasi lahan.
  3. Permohonan alokasi lahan.
  4. Evaluasi dan penilaian atas permohonan alokasi lahan.

Penetapan Alokasi Lahan

Penetapan lahan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam dalam bentuk keputusan, memuat daftar lahan yang akan dialokasikan dengan mencantumkan keterangan berupa:

  1. Lokasi lahan.
  2. Luas lahan.
  3. Peruntukan lahan.
  4. Metode alokasi lahan.
  5. Kerangka acuan rencana bisnis lahan.
  6. Jadwal untuk proses aloaksi lahan.

Pengumunan Alokasi Lahan

Setelah penetapan mencamtumkan keterangan dalam surat keputusannya, berikutnya dilakukan pengumuman alokasi lahan, yang sedikitnya mencantumkan:

  1. Lokasi, luas, kondisi, dan peruntukan lahan.
  2. Syarat-syarat dan kententuan permohonan alokasi lahan.
  3. Dokumen yang harus dilengkapi pemohon.
  4. Jadwal tahapan proses dan permohonan alokasi lahan.
  5. Metode alokasi lahan.
  6. Kerangka acuan rencana bisnis lahan.

Pengumuman sebagaimana tersebut di atas dilakasanakan melalui website Badan Pengusahaan Batam dan media cetak, demikian disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Permohonan Alokasi Lahan

Berdasarkan pengumuman tersebut, kemudian dilakukan permohonan alokasi lahan yang disampaikan secara tertulis dilengkapi dengan rencana bisnis kepada Badan Pengusahaan Batam, dengan ketentuan:

  1. Pemohon wajib memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman alokasi lahan.
  2. Apabila tidak terpenuhi, maka permohanan tersebut tidak dapat diproses.

Evaluasi Permohonan Lahan

Selanjutnya setelah diterimanya dokemen permohonan pengalokasian lahan secara lengkap, maka dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kesesuaian rencana bisnis dengan metode alokasi lahan dan kerangka acuan rencana bisnis lahan. Untuk kemudian dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi terhadap penetepan calon pengguna lahan.

Persetujuan Lahan

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi sebagaimana tersebut di atas, Badan Pengusahaan Batam memproses persetujuan alokasi lahan kepada pengguna lahan yang produk akhirnya berupa surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam. -RenTo061219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading